Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 November 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi bencana angin kencang. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah mempersiapkan berbagai upaya antisipasi potensi bencana memasuki musim penghujan tahun ini. Salah satu yang sedang dipersiapkan adalah pemberian bantuan secara penuh bagi warga yang terdampak bencana. 

Lalu untuk saat ini bagaimana masyarakat Bumi Sembada bisa mengajukan bantuan tersebut jika sudah terkena bencana hidrometeorologi?

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Makwan menjelaskan dibutuhkan data-data yang jelas dari warga terdampak bencana. Maka dalam hal ini keterlibatan masing-masing pemangku wilayah juga diperlukan.

"Kuncinya nanti dari pelaporan di pemangku wilayah baik itu bisa ke kapanewon atau kalurahan. Sehingga terkonfirmasi jangan sampai tidak jelas siapa yang menerima," ujar Makwan kepada awak media, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Masuk Cuaca Ekstrem, Ini Destinasi Wisata Sleman yang Rawan Bencana

Hal itu sebagai antisipasi munculnya kasus kesimpangsiuran data warga terdampak bencana hingga malah justru menjadi masalah. Termasuk harus jelasnya status warga yang terdampak itu, dalam artian pemilik asli atau bukan.

"Karena akan menjadi persoalan, ada kasus dia hanya ngekos nanti yang terima siapa. Maka harus ada kepastian dari pemangku wilayah setempat," tuturnya. 

Terkait langkah-langkah yang harus dilakukan, disampaikan Makwan, nantinya pemangku wilayah setempat akan melaporkan tentang kejadian bencana yang menimpa warga di wilayahnya. 

"Misalnya angin kencang ada satu atau dua rumah ambruk. Ini nanti ada pelaporan dari kapanewon atau dari kelurahan untuk melaporkan tentang apa yang terjadi di wilayahnya," ucapnya.

Setelah itu nanti BPBD Sleman akan melakukan verifikasi terharap kerusakan yang dialami. 

Baca Juga: Pemkab Sleman Kaji Pemberian Bantuan 100 Persen Bagi Warga Terdampak Bencana

"Kemudian BPBD akan melakukan verifikasi tentang kerusakannya seberapa. Nanti akan diperhitungkan sesuai dengan perbup Nomor 37 Tahun 2016. Mudah-mudahan ke depan akan kita revisi supaya bantuan lebih pantas," terangnya.

Hal itu mempertimbangkan kebutuhan material yang juga sudah berbeda dengan beberapa waktu lalu. Sehingga diharapakan pemerintah bisa membantu warga terdampak bencana secara maksimal.

"Seperti yang diketahui bahwa harga material sekarang sudah mahal. Sekarang kita coba kaji lagi agar lebih pantas sehingga nanti kalau pemerintah bantu ya kalau sebelumnya berdiri ya ini berdiri lagi dan layak," tandasnya. 

Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mengkaji penyesuaian persentase pemberian bantuan kerusakan, yang disebabkan bencana alam kepada warga Sleman.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, Pemkab Sleman sedang mengkaji pemberian bantuan kerusakan hingga mencapai 100%.

“Pemberian bantuan kepada warga terdampak bencana dulu mendapat bantuan 30 persen dari kerusakan, baru kami kaji untuk bisa menerima 100 persen. Bagi warga tidak mampu," kata dia, Selasa (2/11/2021).

Danang menjelaskan, kajian itu dilakukan mengingat secara geografis, Kabupaten Sleman termasuk wilayah rawan bencana.

"Bencana tidak tahu datangnya, sehingga harus disiapkan langkah penanganannya,” ujar Danang.

Load More