SuaraJogja.id - Jenis-jenis reklame. Reklame pada umumnya dipahami sebagai sebuah pengumuman, informasi, maupun iklan sebuah produk atau jasa.
Tujuan pemasangan reklame adalah agar banyak orang yang akan tahu akan hal yang ingin disampaikan di dalamnya. Hampir semua orang telah mengenali reklame. Baik yang berupa tulisan, gambar stagnan, gambar bergerak, dan lain sebagainya.
Lebih dari itu, reklame bukan hanya sekadar menyampaikan iklan dan informasi biasa. Reklame memiliki keunikan yakni selain ukurannya yang besar sehingga mencolok, reklame juga kerap dipasang pada lokasi-lokasi strategis.
Hal tersebut tentu dapat mempermudah banyak orang untuk melihatnya dan mengamatinya.
Baca Juga: Komisi Informasi Pusat Luncurkan IKIP, Ini Skor Keterbukaan Informasi Publik 34 Provinsi
Di Indonesia, reklame kerap digunakan sebagai sarana iklan suatu produk, pengumuman, atau kampanye Calon Legislatif atau Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Harga yang dikeluarkan untuk memasang informasi pada papan reklame tentunya sepadan dengan banyaknya orang yang dapat melihat papan reklame tersebut.
Pengertian Reklame
Pengertian reklame berdasarkan Pasal 1 Ayat (27) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata yang menarik dan/atau gambar supaya laku. Pengertian lainnya yakni reklame merupakan media promosi oleh pengiklan lokal maupun nasional yang menjual jasa atau barang kepada masyarakat.
Baca Juga: Launching Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Pusat Tetapkan DIY di Urutan Ke-10
Berita Terkait
-
12 Game Penghasil Uang Langsung ke DANA Tanpa Iklan, Rebut Jutaan Tiap Hari!
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
IIF Gandeng Smartfren dan Smartel Teken Perjanjian Kredit Sindikasi Rp 10 Triliun
-
Cara Menghilangkan Iklan di HP Xiaomi HyperOS, Dijamin Bebas Gangguan!
-
Bikin HP Xiaomi HyperOS Anda Lebih Enteng Bebas Iklan, Caranya Mudah!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan