SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja jaringan antara provinsi. Tercatat ada sebanyak 9 orang yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 4 kilogram lebih.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menuturkan, diperlukan waktu cukup lama untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Tentang pengungkapan narkotika jenis ganja. Ini orang-orang dari Jogja, Jawa Barat, Jawa Timur dan Medan. Ada 9 tersangka yang berkaitan dengan penyalahgunaan ganja," kata Yuli kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).
Disampaikan Yuli, pengungkapan dimulai pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu diawali oleh tersangka BBN yang diamankan di Maguwoharjo, Sleman. Pria asal Kalimantan Barat itu saat ini dalam posisi sudah ada asesmen untuk dilaksanakan rehabilitasi.
Ketika diintrogasi dia menyebutkan mendapatkan barang dari KHP sebagai orang kedua yang diamankan di Caturtunggal.
"Tanggal 14 Agustus 2021 diamankan 2 orang BBN dan KHP. Kemudian tanggal 30 Agustus itu anggota mengamankan IGG di Bogor. Lalu tanggal 3 September anggota mengamankan AAP di Surabaya. Dia dapat barang dari MQ ini tinggal di Medan," ungkapnya.
Ternyata diketahui AAP yang diamankan itu ternyata juga memesankan barang dari temannya MSH. Lalu bersamaan dengan MSH diamankan RA dan NH warga Mojokerto.
Kemudian tanggal 15 September yang disebut AAP dan MSH barangnya itu didapatkan dari MQ yang berhasil diamankan di Medan. Dari MQ polisi menelusuri lagi hingga didapatkan RF yang juga diamankan di Medan.
"RF mengaku mendapat barang dari IPG. Saat ini IPG masih dalam pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan 4 kilogram lebih ganja. Jadi 4 kilo itu akumulasi namun dari masing-masing ada datanya," ungkapnya.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
Dalam kesempatan kali ini, Yuli menuturkan polisi tidak hanya mengamankan sejumlah ganja kering yang sering ditemukan. Melainkan juga ada ganja yang sudah berbentuk cairan.
Barang bukti berupa ganja cair ini menjadi temuan pertama yang didapat oleh Polda DIY sejauh ini. Walaupun secara khusus, kata Yuli, belum diketahui khasiat dari barang bukti berupa ganja cair tersebut.
"Jadi di wilayah Polda ini juga baru menemukan batang ganja yang diekstrak dan direndam dalam cairan air alkohol. Ada batang ganja, daun dan ranting. Nah ranting itu diekstrak direndam jadi ada air tadi. Tapi manfaatnya buat apa belum jelas. Katanya buat capai-capai, dikonsumsi sendiri," tuturnya.
"Dari yang bersangkutan pengakuannya hanya baca-baca saja dari internet apakah ada khasiatnya atau tidak belum jelas," imbuhnya.
Atas tindakannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1. Dengam ancaman hukumannya mulai 4 tahun sampai dengan 20 tahun.
Berita Terkait
-
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
-
Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria Bertato di Sumut Diciduk Polisi
-
Lengah Berikan Kode Rahasia Aplikasi Perbankan, Tabungan Sebesar Rp500 Juta Lebih Ludes
-
Heboh Temuan Setengah Hektare Ladang Ganja Di Hutan Adat Kerinci
-
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Jambi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja