SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja jaringan antara provinsi. Tercatat ada sebanyak 9 orang yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 4 kilogram lebih.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menuturkan, diperlukan waktu cukup lama untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Tentang pengungkapan narkotika jenis ganja. Ini orang-orang dari Jogja, Jawa Barat, Jawa Timur dan Medan. Ada 9 tersangka yang berkaitan dengan penyalahgunaan ganja," kata Yuli kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).
Disampaikan Yuli, pengungkapan dimulai pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu diawali oleh tersangka BBN yang diamankan di Maguwoharjo, Sleman. Pria asal Kalimantan Barat itu saat ini dalam posisi sudah ada asesmen untuk dilaksanakan rehabilitasi.
Ketika diintrogasi dia menyebutkan mendapatkan barang dari KHP sebagai orang kedua yang diamankan di Caturtunggal.
"Tanggal 14 Agustus 2021 diamankan 2 orang BBN dan KHP. Kemudian tanggal 30 Agustus itu anggota mengamankan IGG di Bogor. Lalu tanggal 3 September anggota mengamankan AAP di Surabaya. Dia dapat barang dari MQ ini tinggal di Medan," ungkapnya.
Ternyata diketahui AAP yang diamankan itu ternyata juga memesankan barang dari temannya MSH. Lalu bersamaan dengan MSH diamankan RA dan NH warga Mojokerto.
Kemudian tanggal 15 September yang disebut AAP dan MSH barangnya itu didapatkan dari MQ yang berhasil diamankan di Medan. Dari MQ polisi menelusuri lagi hingga didapatkan RF yang juga diamankan di Medan.
"RF mengaku mendapat barang dari IPG. Saat ini IPG masih dalam pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan 4 kilogram lebih ganja. Jadi 4 kilo itu akumulasi namun dari masing-masing ada datanya," ungkapnya.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
Dalam kesempatan kali ini, Yuli menuturkan polisi tidak hanya mengamankan sejumlah ganja kering yang sering ditemukan. Melainkan juga ada ganja yang sudah berbentuk cairan.
Barang bukti berupa ganja cair ini menjadi temuan pertama yang didapat oleh Polda DIY sejauh ini. Walaupun secara khusus, kata Yuli, belum diketahui khasiat dari barang bukti berupa ganja cair tersebut.
"Jadi di wilayah Polda ini juga baru menemukan batang ganja yang diekstrak dan direndam dalam cairan air alkohol. Ada batang ganja, daun dan ranting. Nah ranting itu diekstrak direndam jadi ada air tadi. Tapi manfaatnya buat apa belum jelas. Katanya buat capai-capai, dikonsumsi sendiri," tuturnya.
"Dari yang bersangkutan pengakuannya hanya baca-baca saja dari internet apakah ada khasiatnya atau tidak belum jelas," imbuhnya.
Atas tindakannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1. Dengam ancaman hukumannya mulai 4 tahun sampai dengan 20 tahun.
Berita Terkait
-
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
-
Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria Bertato di Sumut Diciduk Polisi
-
Lengah Berikan Kode Rahasia Aplikasi Perbankan, Tabungan Sebesar Rp500 Juta Lebih Ludes
-
Heboh Temuan Setengah Hektare Ladang Ganja Di Hutan Adat Kerinci
-
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Kerinci Jambi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha