Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 November 2021 | 20:13 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat memberikan keterangan terkait rilis kasus peredaran obat keras ilegal jaringan antar provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Sebanyak 1,3 juta lebih butir obat keras ilegal berhasil disita dari tangan pelaku. 

Sebenarnya apa efeknya jika obat keras ilegal itu dikonsumsi oleh masyarakat? 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriani mengatakan bahwa ada sejumlah efek yang akan dirasakan seseorang setelah mengkonsumsi obat-obatan keras ilegal tersebut. Termasuk mempengaruhi sistem syaraf yang bersangkutan. 

"Jadi kalau konsumsi obat-obatan keras ilegal itu akan mempengaruhi syaraf secara cepat ya, dalam arti mungkin memberi ketenangan, semacam pil sapi lah," kata Erma kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Dua Orang Terduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Usai Ancam Pengguna Jalan Pakai Celurit

"Minum tidak sesuai aturan. Jadi mereka bisa konsumsi 3-5 (butir) gitu lalu menimbulkan kepercayaan diri yang lebih, keberanian," sambungnya.

Erma menuturkan bahwa tidak jarang justru anak-anak yang terlibat dalam konsumsi obat-obatan keras ilegal ini. Terlebih lagi dengan harga eceran setiap pil yang tidak terlalu mahal atau mudah dijangkau.

"Kalau misalnya ini (pil strip trihexyphindyl) satu lembar isi 10 itu harga Rp40 ribu. Jadi harganya memang terjangkau," terangnya.

Bahkan disebutkan Erma, perilaku kejahatan jalanan atau sering disebut klitih yang kerap terjadi di wilayah DIY itu berlatar belakang dari konsumsi obat-obatan ini.

"Kalau di Jogja itu anak-anak kalau biasanya klitih itu latar belakang dari sini pasti. Jadi bukan dari sabu atau apa pasti dari sini (obat-obatan keras ilegal)," ungkapnya.

Baca Juga: Prihatin Marak Kejahatan Jalanan, Mahasiswa UNY Kembangkan Aplikasi Kurangi Klitih

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengimbau kepada semua pihak terkhusus orang tua bisa memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal tersebut.

"Kita berharap kepada siapapun orang tua betul-betul mengawasi anaknya terutama dalam hal penyalahgunaan obat. Siapapun diawasi. Cek kalau perlu dompet, tasnya ada obat-obatan atau tidak. Kalau ada berarti itu disalahgunakan," imbau Yuli.

"Bagi yang masih bermain dengan obat-obatan seperti tolong hentikan. Jangan rusak generasi muda atau bahkan yang tua. Usaha yang halal saja, kita tidak ingin penerus bangsa rusak dengan hal-hal semacam ini," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak delapan orang berhasil diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda DIY setelah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dari tangan semua tersangka itu total ada sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu tidak saling mengenal. Pasalnya selama ini para tersangka hanya bertransaksi lewat media sosial dan jasa ekspedisi pengiriman saja. 

“Ini adalah jaringan yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Terbagi dalam 6 laporan polisi dari 7 Oktober hingga 23 Oktober,” kata Bakti.

Load More