SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Sebanyak 1,3 juta lebih butir obat keras ilegal berhasil disita dari tangan pelaku.
Sebenarnya apa efeknya jika obat keras ilegal itu dikonsumsi oleh masyarakat?
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriani mengatakan bahwa ada sejumlah efek yang akan dirasakan seseorang setelah mengkonsumsi obat-obatan keras ilegal tersebut. Termasuk mempengaruhi sistem syaraf yang bersangkutan.
"Jadi kalau konsumsi obat-obatan keras ilegal itu akan mempengaruhi syaraf secara cepat ya, dalam arti mungkin memberi ketenangan, semacam pil sapi lah," kata Erma kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).
"Minum tidak sesuai aturan. Jadi mereka bisa konsumsi 3-5 (butir) gitu lalu menimbulkan kepercayaan diri yang lebih, keberanian," sambungnya.
Erma menuturkan bahwa tidak jarang justru anak-anak yang terlibat dalam konsumsi obat-obatan keras ilegal ini. Terlebih lagi dengan harga eceran setiap pil yang tidak terlalu mahal atau mudah dijangkau.
"Kalau misalnya ini (pil strip trihexyphindyl) satu lembar isi 10 itu harga Rp40 ribu. Jadi harganya memang terjangkau," terangnya.
Bahkan disebutkan Erma, perilaku kejahatan jalanan atau sering disebut klitih yang kerap terjadi di wilayah DIY itu berlatar belakang dari konsumsi obat-obatan ini.
"Kalau di Jogja itu anak-anak kalau biasanya klitih itu latar belakang dari sini pasti. Jadi bukan dari sabu atau apa pasti dari sini (obat-obatan keras ilegal)," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Orang Terduga Klitih Diamankan Warga di JJLS Usai Ancam Pengguna Jalan Pakai Celurit
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengimbau kepada semua pihak terkhusus orang tua bisa memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal tersebut.
"Kita berharap kepada siapapun orang tua betul-betul mengawasi anaknya terutama dalam hal penyalahgunaan obat. Siapapun diawasi. Cek kalau perlu dompet, tasnya ada obat-obatan atau tidak. Kalau ada berarti itu disalahgunakan," imbau Yuli.
"Bagi yang masih bermain dengan obat-obatan seperti tolong hentikan. Jangan rusak generasi muda atau bahkan yang tua. Usaha yang halal saja, kita tidak ingin penerus bangsa rusak dengan hal-hal semacam ini," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak delapan orang berhasil diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda DIY setelah terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dari tangan semua tersangka itu total ada sebanyak 1.388.150 butir obat keras ilegal yang berhasil disita.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa kedelapan tersangka itu tidak saling mengenal. Pasalnya selama ini para tersangka hanya bertransaksi lewat media sosial dan jasa ekspedisi pengiriman saja.
“Ini adalah jaringan yang bertransaksi di wilayah Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta Timur. Terbagi dalam 6 laporan polisi dari 7 Oktober hingga 23 Oktober,” kata Bakti.
Berita Terkait
-
Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang
-
Produksi Pabrik di Bantul dan Sleman, 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan
-
Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal Beromzet Rp2 Miliar Per Hari di Jogja
-
Sejumlah 2.700 Butir Obat Keras Berbahaya Gagal Beredar di Banyuwangi
-
Belum Ada Bukti Ilmiah Ivermectin Bisa Obati COVID-19, Satgas IDI: Ini Obat Keras
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
Harga LPG Non Subsidi Meroket di Jogja, Penjual Resah, Ancaman Migrasi ke Elpiji 3 Kg Menguat?
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo