Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 12:01 WIB
Ilustrasi penyelundupan anjing. [Iqbal Asaputro / suarajogja.id]

"Bahwa diaturan undang-undang yang kami dakwakan terhadap terdakwa terdapat ancaman hukuman pidana penjara minimum yakni 1 tahun sesuai dengan tuntutan kami. Namun majelis hakim berpendapat lain, majelis hakim memutus selama 10 bulan di mana putusan itu di bawah aturan minimun pidana penjara yang sudah diatur dalam Undang-undang tersebut," jelasnya.

"Maka kami penuntut umum sesuai juga dengan petunjuk dari ibu Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta," imbuhnya.

Banding sendiri sudah diajukan pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 kemarin melalui PN Wates. Selanjutnya Kejari Kulon Progo akan menyusun memori banding dan akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Wates.

"Kemudian nanti perkara tersebut akan diperiksa kembali oleh majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ucapnya.

Terkait nanti hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi, kata Yogi, pihaknya tidak bisa berandai-andai. Namun apapun putusan itu Kejari Kulon Progo secara berjenjang akan meminta pendapat kepada pimpinan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Tapi kami masih menunggu putusan dari banding tersebut," sambungnya.

Ditegaskan Yogi, dalam menangani perkara ini Kejari Kulon Progo tidak mendapatkan desakan atau intervensi dari pihak manapun termasuk komunitas pecinta hewan khususnya anjing.

"Tidak ada (desakan). Kami dalam menangani perkara ini tidak mendapat intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun bahwa alasan yang kami ajukan untuk banding ini hanya semata-mata bahwa kami berpendapat bahwa hakim memutus di bawah dari ancaman pidana minimum pokok," tegasnya.

Konsumsi Daging Anjing, Apa Efeknya?

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen

Terdakwa penyelundupan 78 ekor anjing di Kulon Progo telah divonis oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan hewan di wilayah bebas penyakit hewan. Hal ini melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Puluhan anjing itu diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat terjaring pemeriksaan oleh kepolisian. Berdasarkan informasi anjing-anjing yang dibawa dari Garut, Jawa Barat itu rencananya akan dimanfaatkan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH UGM Widagdo Sri Nugroho menuturkan bahwa memang sebenarnya anjing tidak termasuk kelompok hewan yang dipelihara untuk dipotong atau tidak termasuk kategori hewan potong.

"Ini di peraturan pemerintah kan disebutkan di sana ya, yang berkaitan dengan PP 95/2012 tentang hewan potong. Itu PP tentang kesehatan masyarakat veteriner," ujar Widagdo saat dihubungi SuaraJogja.id.

Ilustrasi perdagangan anjing.

Selain itu, jika dikaitkan dengan penyakit pada hewan khususnya anjing yang paling dikhawatirkan adalah penularan rabies. Walaupun memang, kata Widagdo, virus rabies itu menular lebih kepada kondisi hewan yang masih hidup atau yang masih memungkinkan menggigit.

"Jadi pada saat proses mematikan itu ada peluang dia (hewan) menggigit pada yang mematikan itu atau ada air liur dari anjing yang mengalami rabies ini pada orang yang memiliki luka. Jadi kalau virusnya masuk itu yang ada peluang dia terinfeksi. Sehingga resiko terbesarnya di sana," tuturnya.

Load More