"Tapi kalau kami tidak sampai sejauh itu yang jelas bahwa hewan ini tidak dilengkapi dokumen yang sah baik terhadap kesehatannya," imbuhnya.
Ia menyebut kasus penyelundupan anjing yang kemudian diproses hingga meja hijau juga memberi pengaruh dalam dinamika yang ada di masyarakat.
"Saya rasa cukup berpengaruh (kasus ini) dengan ini akhirnya kan sebelumnya hanya para aktivis-aktivis pembela hewan ini kan, ternyata ada aturan to yang bisa menaungi ini. Karena aturan ini, undang-undang kan bukan yang familiar di masyarakat. Tapi ternyata ada," terangnya.
Terkait dengan perlunya aturan turunan atau tidak di masing-masing daerah, kata Yogi, sangat bisa hal itu dilakukan. Mengingat bahwa di setiap daerah juga memiliki dinas atau instansi terkait masing-masing yang nanti bisa dikolaborasikan di situ.
"Karena juga tidak menutup kemungkinan tidak hanya anjing sebenarnya. Hewan-hewan sejenis anjing yang juga ada rabiesnya itu mungkin apa bisa juga," ucapnya.
Proses Hukum Masih Berjalan, Sudah Ajukan Banding
Seperti yang diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, telah memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap terdakwa Suradi. Namun, memang vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Evi Nurul Hidayati menjelaskan bahwa jika dilihat dari pasal putusan majelis hakim sudah sesuai. Hanya saja yang menjadi pertimbangan selanjutnya adalah pidana putusan hakim yang diputus di bawah minimal.
"Kalau untuk ini kemarin putusannya pasalnya semua sesuai hanya saja pertimbangannya pidananya itu hakim memutus di bawah minimal. Kan kita tuntut satu tahun dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Satu tahun itu kita tuntut sudah minimal sesuai dengan ketentuan pidana di pasalnya itu," ungkap Evi.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Undang-undang yang dimaksud yaitu pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ketentuan di situ minimal satu tahun, paling singkat dan denda satu juta. Tapi hakim itu mutusnya 9 bulan kemudian dendanya sama Rp150 juta subsider satu bulan. Nah kenapa kok banding karena putusan di bawah minimum khusus. Makanya kita mengajukan banding," sambungnya.
Diketahui alasan hakim memutus di bawah minimum itu menimbang bahwa meskipun undang-undang mengatur ada pidana minimum namun menurut hakim putusan itu sudah sesuai dengan rasa keadilan. Walaupun memang tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang maksud dari rasa keadilan itu.
Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan kembali menjelaskan bahwa memang majelis hakim itu bebas membuat putusan dalam setiap perkara. Sebelumnya perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
"Jadi hakim itu bebas. Ketika dia menilai rasa keadilan itu belum tercapai ya dia bisa. Rasa keadilan dengan kepastian hukum itu ketimbangan. Jika kita melihat keadilan akhirnya kita akan menyisihkan kepastian hukumnya aturannya. Tetapi kalau kita melihat kepastian hukum maka keadilan yang akan dikorbankan. Jadi memang hakim sah-sah saja memutuskan itu," jelas Yogi.
Namun dalam kesempatan ini, Yogi menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Melainkan hal yang permasalahkan adalah ketika sudah ada aturan bahwa itu kasus itu tidak di bawah minimum berarti banding harus diajukan.
Tag
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tanya Hukum Anjing di Islam, Jawaban Menteri Agama di Luar Dugaan
-
Viral di Bekasi, Anjing Mau Ditombak Hingga Pemilik Diancam Dibunuh
-
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
-
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Siap Disidangkan, Polisi: Sudah P21
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas