SuaraJogja.id - Pemerintah RI baru saja menetapkan kebijakan selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tanpa terkecuali pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapannya terkait keputusan pemerintah pusat tersebut. Sultan mengaku belum mengatur kebijakan tersebut saat ini.
"Ya belum ada ketentuannya [ppkm level 3] kok. Kita belum tahu persis," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurut Sultan, bila kebijakan PPKM Level 3 diterapkan maka otomatis Pemda akan melakukan antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat laiknya libur Nataru tahun-tahun sebelumnya. Pengetatan mobilitas dilakukan untuk meminimalkan potensi kenaikan kasus COVID-19 akibat tingginya kerumunan.
Baca Juga: Selisih UMK Bantul 2022 dan Kabupaten Lain di DIY Tak Jauh, Bupati Sebut KHL Jadi Pembeda
"Ya tetep sama kita suruh antisipasi itu saja," ungkapnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan Pemda tidak mempermasalahkan penerapan kebijakan PPKM Level 3 selama Nataru meski saat ini DIY sudah masuk PPKM Level 2. Aji meyakini kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk penyesuaian di tingkat daerah.
"Kalau kemudian pemerintah mau melakukan [ppkm level 3] itu saya kira pertimbangan di situ supaya daerah-daerah punya kewenangan supaya bisa mengatur sesuai kondisi," tandasnya.
Terkait pembukaan sektor wisata selama libur Nataru, Pemda akan mengatur durasi dan kedatanga wisatawan yang masuk ke destinasi wisata.
Namun Pemda tidak akan melarang wisatawan untuk berlibur di DIY. Sebab sesuai dengan kebijakan PPKM Level 2, DIY diperbolehkan membuka sektor wisata.
Baca Juga: Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI
Apalagi bila destinasi wisata dipaksa ditutup, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk pada berbagai aspek, termasuk pada pertumbuhan ekonomi di DIY. Karenanya alih-alih ditutup, Pemda hanya akan membatasi mobilita masyarakat dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Berita Terkait
-
Legislator Desak Pembatasan Impor dari China, Menyusul Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Komdigi Ancam Sanksi Platform Medsos yang Biarkan Anak di Bawah Umur Punya Akun
-
Kominfo Bantah Batasi Akses Medsos Anak, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami