SuaraJogja.id - Nasib pria berinisial AP asal Oku Timur, Sumatera Selatan terancam berakhir di jeruji besi. Pria 32 tahun ini kepergok mencuri sebuah laptop di sebuah indekos Jalan Nangka GK 1/586 RT 18/ RW 06, Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja.
Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/11/2021) lalu.
"Betul terjadi aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang tersangka saat situasi indekos sepi. Tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 17.30 WIB," terang Timbul dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan, awal mulanya pelaku, yang merupakan wiraswasta ini, datang ke dalam indekos korban. Tidak jelas maksud tujuan pelaku hingga masuk ke dalam indekos.
"Melihat situasi yang sepi, pelaku kemungkinan mencari kamar yang ditinggal pergi penghuninya. Kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di dalam kamar," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga merusak gembok kamar korban bernama Candra Kusuma (28) agar bisa mengambil barang di dalamnya.
"Di waktu bersamaan, korban ini datang dari pulang kerja dan berpapasan dengan pelaku yang baru keluar dari kamarnya. Korban juga melihat kondisi gembok pintu sudah jebol termasuk melihat tas berisi laptop yang dibawa pelaku. Korban lalu menghadang tersangka ini," katanya.
AP yang kepergok berusaha kabur, hal itu membuat korban meneriaki pelaku sebagai pencuri dan didengar oleh dua orang saksi lain di dalam indekos.
"Selanjutnya korban dan saksi mengejar pelaku, beruntung langsung bisa diamankan pada sore itu juga. Selanjutnya kami mendapat laporan dan mendatangi lokasi," kata dia.
Baca Juga: Aksi Pencuri Laptop Tepergok Penghuni Kos, Bawa 100 Anak Kunci Pintu
Dari hasil penggeledahan polisi dan juga interogasi yang dilakukan, AP sudah menyiapkan beberapa alat seperti obeng, kunci L dan juga sekitar 100 buah anak kunci di dalam tasnya.
"Kami masih mengintrogasi apakah barang yang kami temukan itu sengaja digunakan untuk merusak gembok atau hanya memang pekerjaan dia. Namun yang jelas barang bukti berupa laptop seharga Rp6,5 juta diambil oleh pelaku karena ada unsur mengambil tanpa seizin pemilik," ujar Timbul.
Dari pengakuan tersangka, dirinya baru melancarkan aksi itu pertama kali. AP terpaksa melakukan pencurian untuk kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Timbul menambahkan tersangka AP dikenai Pasal 363 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan
"Atas perbuatan pelaku, dirinya diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," ungkap Timbul.
Berita Terkait
-
Aksi Pencuri Laptop Tepergok Penghuni Kos, Bawa 100 Anak Kunci Pintu
-
Dicurigai Jual Narkoba, Warga Asal Bantul Diringkus Polresta Jogja
-
Lima ABG Nekat Acungkan Sajam ke Polisi, Diamankan Polresta Jogja
-
Curi Ponsel di Toko Souvenir, Terapis Pijat di Jogja Diringkus Polisi
-
Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal