SuaraJogja.id - Dengan adanya bencana tanah longsor, Pemkab Kulon Progo menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi, yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021, berlaku sejak 18 November hingga 1 Desember 2021.
Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi di Kulon Progo, Jumat (26/11/2021), mengatakan bahwa hal yang melatarbelakangi dikeluarkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi, yakni terjadinya tanah longsor di tiga kapanewon atau kecamatan, yakni Kokap, Samigaluh, dan Girimulyo, serta informasi dari BMKG.
"Sehubungan dengan perubahan iklim dan cuaca ekstrem di Kabupaten Kulon Progo berdampak curah hujan tinggi, sehingga berpotensi terjadi bencana tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi," katanya.
Ia mengatakan, ancaman akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Kulon Progo masih tinggi dan memerlukan penanganan yang cepat dan tepat sesuai prosedur untuk menangani dampak yang ditimbulkan.
Dengan adanya status tanggap darurat bencana ini, BPBD Kulon Progo juga bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 sesuai kebutuhan.
"Kami juga bisa melakukan langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dipandang perlu dalam rangka penanganan penanggulangan bencana hidrometeorologi," katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, wilayah yang berpotensi tanah longsor, yakni Kapanewon Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, sebagian Pengasih, dan sebagian Nanggulan.
Wilayah berpotensi banjir, meliputi Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, dan Sentolo. Ancaman banjir di Wates dan Panjatan karena adanya potensi luapan Sungai Serang, sedangkan Temon ada Sungai Bogowonto.
"Hal-hal yang perlu dipersiapkan kaitannya dengan peralatan yang dibutuhkan sudah ada. Kemudian, melakukan perbaikan jalur evakuasi untuk mempermudah evakuasi bila terjadi bencana banjir dan tanah longsor," katanya.
Baca Juga: Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus GOR Cangkring, Fajar: Kalau Terbukti Salah Kami Sanksi
Anggota DPRD Kulon Progo Edi Priyono mengatakan selama ada normalisasi Sungai Serang dan Sungai Bogowonto, potensi bencana di Wates, Temon, Panjatan, Galur, dan Lendah dapat diatasi. Hal ini bisa dilihat, sejak normalisasi Sungai Serang, banjir di Kapanewon Panjatan dan Wates pada 2020 sudah tidak ada.
"Ke depan, kami berharap adanya normalisasi sungai dan anak sungai, sehingga dapat menurunkan dampak bencana banjir," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus GOR Cangkring, Fajar: Kalau Terbukti Salah Kami Sanksi
-
Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates
-
Masalah Sampah Meningkat, DPRD Kulon Progo Minta DLH Gencarkan Gerakan 3R
-
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
-
Sempat Dilaporkan Hilang, Kakek Rahmat Ditemukan di Sungai Serang Dalam Kondisi Tewas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta