Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 29 November 2021 | 16:25 WIB
Terdakwa kasus sate beracun, Nani, membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara online, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Nani Apriliani Nurjaman (25) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus sate beracun yang menjerat dirinya. Dia berharap agar majelis hakim memberi keringanan hukuman.

"Mohon kerendahan hati kepada hakim yang mulia agar menjatuhkan vonis ringan kepada saya. Sebab saya adalah harapan dari keluarga saya di mana kami bukan keluarga mampu dan tidak punya pekerjaan tetap," ungkapnya saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul secara online pada Senin (29/11/2021).

Selain itu, Nani juga menyebut bahwa dia merupakan tulang punggung keluarganya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga masih menanggung biaya sekolah adiknya.

"Saya masih harus membiayai adik saya yang masih sekolah. Saya belum pernah menikah dan ingin juga berkeluarga. Saya masih punya cita-cita untuk membahagiakan keluarga," katanya.

Baca Juga: Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359

Tak lupa Nani meminta maaf kepada keluarganya, terutama untuk ayah dan ibunya yang telah menanggung rasa malu dan kecewa atas perbuatannya. Demikian pula untuk keluarga Bandiman yang sudah kehilangan putranya yaitu Naba Faiz Prasetya (10).

"Saya minta maaf kepada keluarga akibat kelalaian dan kebodohan saya yang membuat Naba tewas," ujar Nani.

Sejatinya yang jadi target sate beracun itu ialah Aiptu Yohanes Tomi Astanto.

"Yang saya tuju hanya Tomi, bukan Adik Naba, yang tidak saya kenal. Saya merasa sangat tertekan dan depresi oleh perbuatan Tomi," jelas Nani

"Atas kelalaian saya, sekarang saya harus berada di penjara. Saya mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar dia.

Baca Juga: Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya

Sementara itu, penasihat hukum Nani, Anwar Ary Widodo mengatakan, kliennya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Sehingga tuntutan dari JPU bukan dulus eventualis tapi culpa.

"Artinya tindakan yang dilakukan Nani tidak ada tujuan untuk meracuni Naba karena mereka sama sekali tidak kenal. Sebetulnya tujuannya kepada Tomi karena saat dia meminta Bandiman sudah ada alamat dan nomor teleponnya," katanya.

"Ketika sate tersebut sudah diantar ke rumah Tomi tapi istrinya Tomi tidak mau menerimanya. Kemudian tanpa hak seharusnya Bandiman tidak membawa pulang satenya untuk dimakan. Jadi kami tidak sepakat dengan pembunuhan berencana," lanjut dia.

Karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun," paparnya.

Load More