Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 November 2021 | 20:49 WIB
Pelaku berinisial WFMB (16) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Di waktu bersamaan, pelaku juga melintas di jalan yang sama dan melihat korban. Pelaku mengikuti korban hingga berada di lokasi yang cukup sepi.

"Awalnya mau merampok minta uang, malakin bahasanya. Tapi mengetahui korbannya perempuan (pelaku) berubah pikiran. Dugaan kita diseret, ini baru keterangan tunggal dari si pelaku. pelaku juga tidak terpengaruh alkohol," katanya.

Korban sendiri dibawa masuk ke semak-semak oleh pelaku. WFMB yang gelap mata menendang, melukai korban, dan melancarkan aksi bejatnya. Burkan menyatakan hubungan antara korban dan pelaku tak saling mengenal.

"Pengakuannya belum terbunuh sudah dilukai. Diperkosa juga, karena takut jika korban melapor terus sekalian (dibunuh)," jelas Burkan.

Baca Juga: Dalami Pembakaran Omah PSS Sleman, Polisi Sudah Identifikasi Para Pelaku

Atas perbuatan pelaku, dia dikenai mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Load More