Pelaku berinisial WFMB (16) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Tak hanya itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Mayat Wanita di Ngemplak Terungkap, Ini Motif Pelaku hingga Nekat Habisi Korban
-
Identitas Mayat yang Ditemukan di Ngemplak Diketahui, Perempuan Berusia 20 Tahun
-
Ada Luka Tusuk, Mayat Wanita yang Ditemukan di Ngemplak Diduga Korban Pembunuhan
-
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Ngemplak Diduga Korban Penganiayaan
-
Usai Rampas Motor, Perampok di Ngemplak Pukuli Korbannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh