Pelaku berinisial WFMB (16) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Tak hanya itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Mayat Wanita di Ngemplak Terungkap, Ini Motif Pelaku hingga Nekat Habisi Korban
-
Identitas Mayat yang Ditemukan di Ngemplak Diketahui, Perempuan Berusia 20 Tahun
-
Ada Luka Tusuk, Mayat Wanita yang Ditemukan di Ngemplak Diduga Korban Pembunuhan
-
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Ngemplak Diduga Korban Penganiayaan
-
Usai Rampas Motor, Perampok di Ngemplak Pukuli Korbannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan