SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama DPRD Kota Jogja menandatangani persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga raperda itu telah selesai dibahas DPRD Kota Jogja dan disepakati oleh Pemkot Jogja kemudian akan diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadikan peraturan daerah (perda).
Tiga raperda yang disepakati bersama dan ditandatangani adalah raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, serta raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Di samping itu, DPRD Kota Jogja juga menetapkan 15 raperda masuk dalam program pembentukan perda tahun anggaran 2022.
Persetujuan bersama ketiga raperda itu ditandatangani oleh Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didampingi Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi dan Wakil Ketua DPRD Kota Jogja HM Fursan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari.
Heroe menegaskan, raperda bangunan gedung itu mendesak. Pasalnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi bangunan gedung berdasarkan peraturan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Raperda bangunan gedung yang telah disepakati bersama ini sebagai acuan penyelenggaraan bangunan di Kota Jogja. Materi muatan dalam raperda ini berisi mengenai fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaran sistem informasi manajemen bangunan gedung, sarana dan prasarana, peran masyarakat, dan penggunaan,” ujar Heroe, Selasa (30/11/2021).
Jawatannya menyambut baik penyelesaian raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK, mengingat TIK mengalami pertumbuhan yang pesat. Dalam penyusunan raperda itu mempertimbangkan berbagai aspek mengenai TIK dapat menjadi salah satu komponen keberhasilan dalam pembangunan.
“Raperda pengelolaan dan pemanfaatan TIK tidak terbatas hanya lingkup internal Pemkot Jogja. Namun akan diterapkan lebih luas dalam konsep Smart City yang akan menempatkan Kota Jogja sebagai kota cerdas,” papar dia.
Dia menyampaikan, untuk memudahkan transparansi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kota Jogja maka perlu optimalisasi potensi TIK. Khususnya dalam infrastruktur pasif telekomunikasi.
"Upaya optimalisasi itu salah satunya dari masifnya pembangunan infrastruktur pasif jaringan fiber optik dan keberadaan menara telekomunikasi."
"Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi pedoman kami dalam penataan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi," tambahnya.
Baca Juga: Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM
Juru bicara panitia khusus (pansus) raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK DPRD Kota Jogja Oleg Johan mengatakan, Pemkot Jogja supaya menindaklanjuti raperda yang telah disepakati bersama dengan menyusun peraturan walikota dan aturan teknis lainnya.
"Di samping itu Pemkot Jogja diminta segera menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Oleg.
Berita Terkait
-
Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM
-
Pastikan Tak Ada Penyebaran Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Screening di Sekolah
-
Pemerintah Sukabumi Sepakat Godok 10 Raperda Tahun 2022 Mendatang
-
Hasil SKD Sudah Diumumkan, 1.457 Peserta Lolos untuk Ikut SKB CPNS Pemkot Jogja
-
Tak Layak, 895 Data Calon Penerima Bansos Dicoret Pemkot Jogja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!