SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama DPRD Kota Jogja menandatangani persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga raperda itu telah selesai dibahas DPRD Kota Jogja dan disepakati oleh Pemkot Jogja kemudian akan diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadikan peraturan daerah (perda).
Tiga raperda yang disepakati bersama dan ditandatangani adalah raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, serta raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Di samping itu, DPRD Kota Jogja juga menetapkan 15 raperda masuk dalam program pembentukan perda tahun anggaran 2022.
Persetujuan bersama ketiga raperda itu ditandatangani oleh Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti didampingi Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi dan Wakil Ketua DPRD Kota Jogja HM Fursan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari.
Heroe menegaskan, raperda bangunan gedung itu mendesak. Pasalnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi bangunan gedung berdasarkan peraturan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Raperda bangunan gedung yang telah disepakati bersama ini sebagai acuan penyelenggaraan bangunan di Kota Jogja. Materi muatan dalam raperda ini berisi mengenai fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaran sistem informasi manajemen bangunan gedung, sarana dan prasarana, peran masyarakat, dan penggunaan,” ujar Heroe, Selasa (30/11/2021).
Jawatannya menyambut baik penyelesaian raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK, mengingat TIK mengalami pertumbuhan yang pesat. Dalam penyusunan raperda itu mempertimbangkan berbagai aspek mengenai TIK dapat menjadi salah satu komponen keberhasilan dalam pembangunan.
“Raperda pengelolaan dan pemanfaatan TIK tidak terbatas hanya lingkup internal Pemkot Jogja. Namun akan diterapkan lebih luas dalam konsep Smart City yang akan menempatkan Kota Jogja sebagai kota cerdas,” papar dia.
Dia menyampaikan, untuk memudahkan transparansi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kota Jogja maka perlu optimalisasi potensi TIK. Khususnya dalam infrastruktur pasif telekomunikasi.
"Upaya optimalisasi itu salah satunya dari masifnya pembangunan infrastruktur pasif jaringan fiber optik dan keberadaan menara telekomunikasi."
"Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi pedoman kami dalam penataan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi," tambahnya.
Baca Juga: Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM
Juru bicara panitia khusus (pansus) raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK DPRD Kota Jogja Oleg Johan mengatakan, Pemkot Jogja supaya menindaklanjuti raperda yang telah disepakati bersama dengan menyusun peraturan walikota dan aturan teknis lainnya.
"Di samping itu Pemkot Jogja diminta segera menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Oleg.
Berita Terkait
-
Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM
-
Pastikan Tak Ada Penyebaran Covid-19, Pemkot Jogja Lakukan Screening di Sekolah
-
Pemerintah Sukabumi Sepakat Godok 10 Raperda Tahun 2022 Mendatang
-
Hasil SKD Sudah Diumumkan, 1.457 Peserta Lolos untuk Ikut SKB CPNS Pemkot Jogja
-
Tak Layak, 895 Data Calon Penerima Bansos Dicoret Pemkot Jogja
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY