SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada 2020 ada 141 kasus korupsi di desa. Dari angka tersebut, sebanyak 132 kepala desa dan 50 perangkat desa terjerat kasus korupsi.
Sementara itu, pada semester I tahun 2021, ada 62 kasus korupsi di desa. Dari 62 kasus ini, 61 kepala desa dan 24 perangkat desa terlibat.
Kendati demikian, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepala desa bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak. Karena itu, pihaknya berkoordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) supaya laporan dugaan kasus korupsi ditindaklanjuti.
"Paling tidak dilakukan klarifikasi, jangan-jangan ini calon kepala desa atau kades yang kalah dalam pemilihan atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan di kantor desa," papar dia saat penetapan desa anti korupsi di Kampung Mataram, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Ribuan Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa
KPK baru akan menindak kades kalau ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Seperti yang terjadi beberapa bulan lalu ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Jawa Timur.
"Ada sekitar 20 orang yang ditangkap, itu belum jadi kepala desa. Baru akan menjadi calon pelaksana tugas (plt) kepala desa," ungkapnya.
Ia menyampaikan, untuk jadi Plt kades mereka mau dan bersedia menyetor sejumlah uang.
"Pasti harapannya kalau sudah ditunjuk sebagai Plt kades ada sesuatu yang bisa diambil," katanya.
Peluang kades untuk melakukan korupsi semakin besar lantaran sekarang setiap desa mengelola dana desa sebesar Rp1,6 miliar. Jumlah uang yang diambil semakin besar mengingat masa jabatan kades enam tahun.
Baca Juga: Bupati Serang Wanti-wanti Kades Terpilih Soal Dana Desa, Singgung Soal Pertanggungjawaban
"Jadi selama enam tahun itu ada dana desa hampir mencapai Rp10 miliar. Kalau bisa mengambil 10 persen saja, artinya per tahun bisa dapat sekitar Rp900 juta," katanya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo