Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Anggota DPR/MPR RI, Idham Samawi, saat ditemui di Gedung Manggala Manis, Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Selasa (8/9/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Menurut anggota komisi III DPR RI itu, bupati bantul pun belum bisa mengambil tindakan apapun.

"Saya juga yakin pak bupati enggak bisa mengambil langkah apapun karena belum dapat salinannya," paparnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, sejauh ini dia baru menerima berita bahwa gugatan Idham Samawi dikabulkan. Meski begitu, dia mempertanyakan makna dari gugatan yang dikabulkan.

"Dikabulkan itu artinya apa, dikabulkan artinya bahwa gugatannya diproses, itu juga namanya dikabulkan. Tapi keputusannya seperti apa," kata Halim.

Baca Juga: Camat Hingga Lurah di Bantul Diminta Koordinasi Update Data Terbaru Kasus COVID-19

Ia menduga dikabulkannya gugatan itu boleh jadi keputusan MA guna menguatkan pengadilan sebelumnya. Sampai saat ini Pemkab Bantul tidak bisa menduga-duga.

"Jadi Pemkab Bantul enggak bisa membuat pernyataan apapun, hanya menduga beberapa kemungkinan itu," terangnya.

Komentar

Load More