SuaraJogja.id - Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ke Mahkamah Agung dalam pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar akhirnya dikabulkan. Kasasi yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Idham Samawi berhasil dengan dikabulnya kasasi mereka oleh MA.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam Laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi. Dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Sebagai informasi, tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp 11,6 Miliar.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, sejauh ini dia baru menerima berita bahwa gugatan Idham Samawi dikabulkan. Meski begitu, dia mempertanyakan makna dari gugatan yang dikabulkan.
"Dikabulkan itu artinya apa, dikabulkan artinya bahwa gugatannya diproses, itu juga namanya dikabulkan. Tapi keputusan seperti apa," kata Halim, Minggu (28/11/2021).
Ia menduga, dikabulkannya gugatan itu boleh jadi keputusan MA guna menguatkan pengadilan sebelumnya. Sampai saat ini Pemkab Bantul tidak bisa menduga-duga.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Tidak Bergejala, Bupati Optimistis Bebas Corona
"Jadi Pemkab Bantul enggak bisa membuat pernyataan apapun, hanya menduga beberapa kemungkinan itu," terangnya.
Selain itu, salinan gugatan juga belum ada. Oleh karenanya, Pemkab Bantul belum mengambil keputusan apapun soal ini.
"Tetapi prinsipnya kami akan taat hukum dan keputusan pengadilan. Enggak mungkin melawan keputusan pengadilan. Ini negara berdasar pada kedaulatan hukum," tegasnya.
Perihal upaya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas hal ini, menurutnya, dia belum bisa berkomentar soal itu. Pemkab Bantul baru bisa memberi komentar kalau sudah mendapat salinan keputusan resminya.
"Ditunggu salinan keputusan seperti apa, kami hanya dapat kabar dikabulkan begitu. Apakah dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan apakah ada keputusan hakim Pemkab Bantul harus mengembalikan dana itu," katanya.
Berita Terkait
-
MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
-
Kasus Covid-19 di Bantul Tidak Bergejala, Bupati Optimistis Bebas Corona
-
Mengenal Batik Nitik Asli Bantul yang Dikukuhkan Sri Sultan HB X
-
PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
-
Kasus KDRT di Bantul Meningkat dari Tahun ke Tahun, Bupati Bentuk Kader Pencegahan
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY
-
Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja