SuaraJogja.id - Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi ke Mahkamah Agung dalam pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar akhirnya dikabulkan. Kasasi yang dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Idham Samawi berhasil dengan dikabulnya kasasi mereka oleh MA.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam Laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi. Dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Sebagai informasi, tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp 11,6 Miliar.
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, sejauh ini dia baru menerima berita bahwa gugatan Idham Samawi dikabulkan. Meski begitu, dia mempertanyakan makna dari gugatan yang dikabulkan.
"Dikabulkan itu artinya apa, dikabulkan artinya bahwa gugatannya diproses, itu juga namanya dikabulkan. Tapi keputusan seperti apa," kata Halim, Minggu (28/11/2021).
Ia menduga, dikabulkannya gugatan itu boleh jadi keputusan MA guna menguatkan pengadilan sebelumnya. Sampai saat ini Pemkab Bantul tidak bisa menduga-duga.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
"Jadi Pemkab Bantul enggak bisa membuat pernyataan apapun, hanya menduga beberapa kemungkinan itu," terangnya.
Selain itu, salinan gugatan juga belum ada. Oleh karenanya, Pemkab Bantul belum mengambil keputusan apapun soal ini.
"Tetapi prinsipnya kami akan taat hukum dan keputusan pengadilan. Enggak mungkin melawan keputusan pengadilan. Ini negara berdasar pada kedaulatan hukum," tegasnya.
Perihal upaya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas hal ini, menurutnya, dia belum bisa berkomentar soal itu. Pemkab Bantul baru bisa memberi komentar kalau sudah mendapat salinan keputusan resminya.
"Ditunggu salinan keputusan seperti apa, kami hanya dapat kabar dikabulkan begitu. Apakah dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan apakah ada keputusan hakim Pemkab Bantul harus mengembalikan dana itu," katanya.
Berita Terkait
-
MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
-
Kasus Covid-19 di Bantul Tidak Bergejala, Bupati Optimistis Bebas Corona
-
Mengenal Batik Nitik Asli Bantul yang Dikukuhkan Sri Sultan HB X
-
PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
-
Kasus KDRT di Bantul Meningkat dari Tahun ke Tahun, Bupati Bentuk Kader Pencegahan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Gunung Merapi Luncurkan 9 Kali Awan Panas Sejak kemarin, Jarak Terjauh Capai 2,5 Kilometer
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik