SuaraJogja.id - Komisi Yudisial (KY) RI mencatat jumlah laporan kasus terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim kurang lebih 2.000 sampai 3.000 per tahun. Kendati demikian, semua laporan yang masuk tidak bisa diproses.
"Dari ribuan laporan yang kami terima, tidak semuanya bisa diproses karena ada laporan yang salah alamat," kata Ketua KY Profesor Mukti Fajar Nur Dewata ditemui di Kompleks II Pemkab Bantul, Manding pada Kamis (9/12/2021).
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menjelaskan yang dimaksud dengan laporan salah alamat. Misalnya, ada seorang warga yang merasa diperlakukan tidak ada di kantor polisi lalu mengadu ke KY.
"Ada masyarakat yang merasa mendapat perlakukan tidak adil di kepolisian lalu melapor ke KY. Ini kan tidak tepat," terangnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Bupati Bantul Klaim Tak Ada Penyimpangan Dana Desa
Laporan seperti itu, menurutnya, laporan yang tidak bisa diproses. Adapun jumlah laporan yang dapat diproses sekitar 400-500 kasus.
"Laporannya paling banyak tentang pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Contohnya ada hakim yang berlaku tidak etis, memihak ke salah satu pihak, dan hakim bermain kasus. Itu merupakan pelanggaran-pelanggaran yang ada di KEPPH," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya ingin meningkatan pemahaman masyarakat tentang keberadaan KY. KY juga ingin membangun sinergitas dengan berbagai lembaga pemerintahan maupun swasta.
"Tentunya kami punya banyak keterbatasan sehingga informasi dari masyarakat dibutuhkan. Jika ada yang perlu disampaikan ke KY, nanti akan kami tindak lanjuti," katanya.
Pentingnya informasi dari masyarakat supaya ikut berpartisipasi baik dalam proses pemilihan hakim agung, pengawasan hakim, dan advokasi hakim. Apabila masyarakat melihat hakim yang ditekan atau diintervensi diminta untuk melapor.
Baca Juga: Beri Uang ke Manusia Silver Dikenai Sanksi, Bupati Bantul: Sosialisasi Kurang Masif
Namun, dia menegaskan bahwa KY bukan komisi pemberantas hakim. Tugas KY adalah untuk meningkatkan kredibilitas hukum dan sistem peradilan.
"Supaya kami mendapatkan kepercayaan yang lebih baik dari masyarakat. Itu yang kami inginkan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif