SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi kaitannya dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar. Dengan begitu, kasasi yang sudah dilakukan oleh kuasa hukumnya berhasil.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara MA. MA menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Sebagai informasi, tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp11,6 Miliar.
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Idham mengaku tidak bisa berkomentar tentang gugatannya yang telah dikabulkan oleh MA itu.
"Engga bisa komentar karena saya belum terima putusane opo. Saya kan rung reti putusane opo mosok kon komentar (belum tahu isi keputusannya masak harus disuruh mengomentari)," ungkapnya ditemui di Bantul, Kamis (9/12/2021).
Kala ditanya apakah putusan itu kabar menggembirakan, katanya, dia belum mengetahui apa yang dimaksud dengan terkabulnya gugatan tersebut.
Baca Juga: Camat Hingga Lurah di Bantul Diminta Koordinasi Update Data Terbaru Kasus COVID-19
"Isinya (salinan keputusan MA) saya belum tahu, lha yo dikabulkannya itu opo (pengertian dikabulkan oleh MA)," ujarnya.
Menurut anggota komisi III DPR RI itu, bupati bantul pun belum bisa mengambil tindakan apapun.
"Saya juga yakin pak bupati enggak bisa mengambil langkah apapun karena belum dapat salinannya," paparnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, sejauh ini dia baru menerima berita bahwa gugatan Idham Samawi dikabulkan. Meski begitu, dia mempertanyakan makna dari gugatan yang dikabulkan.
"Dikabulkan itu artinya apa, dikabulkan artinya bahwa gugatannya diproses, itu juga namanya dikabulkan. Tapi keputusannya seperti apa," kata Halim.
Ia menduga dikabulkannya gugatan itu boleh jadi keputusan MA guna menguatkan pengadilan sebelumnya. Sampai saat ini Pemkab Bantul tidak bisa menduga-duga.
Berita Terkait
-
Gugatan Idham Samawi Soal Hibab Persiba Bantul Dikabulkan, Bupati Bantul Bilang Begini
-
MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
-
Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding
-
Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah