Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 09 Desember 2021 | 15:13 WIB
Anggota DPR/MPR RI, Idham Samawi, saat ditemui di Gedung Manggala Manis, Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Selasa (8/9/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi kaitannya dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar. Dengan begitu, kasasi yang sudah dilakukan oleh kuasa hukumnya berhasil.

Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara MA. MA menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.

Dalam laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.

Sebagai informasi, tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp11,6 Miliar.

Baca Juga: Camat Hingga Lurah di Bantul Diminta Koordinasi Update Data Terbaru Kasus COVID-19

Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.

Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.

Idham mengaku tidak bisa berkomentar tentang gugatannya yang telah dikabulkan oleh MA itu.

"Engga bisa komentar karena saya belum terima putusane opo. Saya kan rung reti putusane opo mosok kon komentar (belum tahu isi keputusannya masak harus disuruh mengomentari)," ungkapnya ditemui di Bantul, Kamis (9/12/2021).

Kala ditanya apakah putusan itu kabar menggembirakan, katanya, dia belum mengetahui apa yang dimaksud dengan terkabulnya gugatan tersebut.

Baca Juga: Objek Wisata Dibuka Saat Natal dan Tahun Baru, Dispar Bantul: Wajib Terapkan Prokes

"Isinya (salinan keputusan MA) saya belum tahu, lha yo dikabulkannya itu opo (pengertian dikabulkan oleh MA)," ujarnya.

Menurut anggota komisi III DPR RI itu, bupati bantul pun belum bisa mengambil tindakan apapun.

"Saya juga yakin pak bupati enggak bisa mengambil langkah apapun karena belum dapat salinannya," paparnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, sejauh ini dia baru menerima berita bahwa gugatan Idham Samawi dikabulkan. Meski begitu, dia mempertanyakan makna dari gugatan yang dikabulkan.

"Dikabulkan itu artinya apa, dikabulkan artinya bahwa gugatannya diproses, itu juga namanya dikabulkan. Tapi keputusannya seperti apa," kata Halim.

Ia menduga dikabulkannya gugatan itu boleh jadi keputusan MA guna menguatkan pengadilan sebelumnya. Sampai saat ini Pemkab Bantul tidak bisa menduga-duga.

"Jadi Pemkab Bantul enggak bisa membuat pernyataan apapun, hanya menduga beberapa kemungkinan itu," terangnya.

Load More