SuaraJogja.id - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mendesak pemerintah setempat menutup toko waralaba yang ada di jalan kabupaten, lingkungan dan pusat kota.
Hamam Cahyadi mengatakan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulon Progo menginginkan toko jejaring atau waralaba Indomart dan Alfamart hanya berada di jalan nasional Yogyakarta-Purworejo.
Toko waralaba yang diizinkan beroperasi yakni toko waralaba Indomart dan Alfamart yang kerja sama dengan dengan koperasi, yakni Toko Milik Rakyar (Tomira) yang sepenuhnya sudah menjadi milik koperasi.
"Kenapa harus kita batasi karena ruang Toko Milik Rakyat (Tomira) dapat menguasai titik-titik pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, baik jalan kabupaten dan jalan lingkungan. Jangan sampai ada toko jejaring masuk pusat kota, karena keuntungan akan lari ke pemilik modal besar," kata Hamam.
Hamam mengatakan pansus sepakat bahwa Toko Milik Rakyat (Tomira) yang bekerja sama dengan Indomart dan Alfamart, bukan lagi toko waralaba atau toko jejaring. Tomira ini harapnya dimiliki koperasi secara penuh.
"Hal ini dikarenakan pansus berupaya mempertahankan nama Tomira ini," katanya.
Dia mengatakan toko waralaba yang masih beroperasi diberikan dua opsi, yakni diambil ailih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya. Melihat nota kesepahaman bersama itu, pemilik kuasa dari Tomira tetap perusahaan waralaba.
Kalau tetap ingin bertahan bukan di jalan nasional, di jalan kabupaten, dan jalan lingkungan, serta pusat perkotaan harus diambil sepenuhnya koperasi.
"Persoalanya koperasi sudah siap belum untuk mengambil alih Tomira yang masih kerja sama dengan perusahaan tersebut. Kalau tidak mampu Pemkab Kulon Progo tidak boleh memperpanjang izin beroperasinya Tomira sampai nota kesepahamam bersama, ada yang habis lima sampai enam tahun ke depan," katanya.
Baca Juga: Sasar Vaksinasi Warga Perbatasan Kulon Progo-Purworejo, BIN DIY Alami Kendala Ini
Politisi FPKS ini mengatakan ada 22 Tomira yang akan terkena imbas dari Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat bila disahkan menjadi perda.
Menurutnya, koperasi yang mengambil alih Tomira ini akan diberi subsidi Pemkab Kulon Progo yang dituangkan dalam peraturan bupati. Hanya saja, ada aturan khusus dan pembahasan lebih lanjut.
"Pemberian subsidi kepada koperasi ini untuk lebih kuatnya harus diatur dalam perda baru lagi. Hal terpenting dalam waktu dekat, yakni Tomira diambil alih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya," katanya.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kabupaten Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan total toko jejaring atau toko waralaba di Kulon Progo ada 34 waralaba sampai 2020.
"Toko waralaba yang posisinya bukan di jalan nasional dan dekat pasar rakyat ada 22 toko. Nanti akan terkena perda ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara