SuaraJogja.id - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mendesak pemerintah setempat menutup toko waralaba yang ada di jalan kabupaten, lingkungan dan pusat kota.
Hamam Cahyadi mengatakan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kulon Progo menginginkan toko jejaring atau waralaba Indomart dan Alfamart hanya berada di jalan nasional Yogyakarta-Purworejo.
Toko waralaba yang diizinkan beroperasi yakni toko waralaba Indomart dan Alfamart yang kerja sama dengan dengan koperasi, yakni Toko Milik Rakyar (Tomira) yang sepenuhnya sudah menjadi milik koperasi.
"Kenapa harus kita batasi karena ruang Toko Milik Rakyat (Tomira) dapat menguasai titik-titik pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, baik jalan kabupaten dan jalan lingkungan. Jangan sampai ada toko jejaring masuk pusat kota, karena keuntungan akan lari ke pemilik modal besar," kata Hamam.
Hamam mengatakan pansus sepakat bahwa Toko Milik Rakyat (Tomira) yang bekerja sama dengan Indomart dan Alfamart, bukan lagi toko waralaba atau toko jejaring. Tomira ini harapnya dimiliki koperasi secara penuh.
"Hal ini dikarenakan pansus berupaya mempertahankan nama Tomira ini," katanya.
Dia mengatakan toko waralaba yang masih beroperasi diberikan dua opsi, yakni diambil ailih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya. Melihat nota kesepahaman bersama itu, pemilik kuasa dari Tomira tetap perusahaan waralaba.
Kalau tetap ingin bertahan bukan di jalan nasional, di jalan kabupaten, dan jalan lingkungan, serta pusat perkotaan harus diambil sepenuhnya koperasi.
"Persoalanya koperasi sudah siap belum untuk mengambil alih Tomira yang masih kerja sama dengan perusahaan tersebut. Kalau tidak mampu Pemkab Kulon Progo tidak boleh memperpanjang izin beroperasinya Tomira sampai nota kesepahamam bersama, ada yang habis lima sampai enam tahun ke depan," katanya.
Baca Juga: Sasar Vaksinasi Warga Perbatasan Kulon Progo-Purworejo, BIN DIY Alami Kendala Ini
Politisi FPKS ini mengatakan ada 22 Tomira yang akan terkena imbas dari Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat bila disahkan menjadi perda.
Menurutnya, koperasi yang mengambil alih Tomira ini akan diberi subsidi Pemkab Kulon Progo yang dituangkan dalam peraturan bupati. Hanya saja, ada aturan khusus dan pembahasan lebih lanjut.
"Pemberian subsidi kepada koperasi ini untuk lebih kuatnya harus diatur dalam perda baru lagi. Hal terpenting dalam waktu dekat, yakni Tomira diambil alih sepenuhnya koperasi atau tidak diperpanjang lagi izin operasinya," katanya.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat DPRD Kabupaten Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan total toko jejaring atau toko waralaba di Kulon Progo ada 34 waralaba sampai 2020.
"Toko waralaba yang posisinya bukan di jalan nasional dan dekat pasar rakyat ada 22 toko. Nanti akan terkena perda ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul