SuaraJogja.id - Sidang pembacaan vonis hukuman untuk Nani Apriliani Nurjaman (25) terkait dengan kasus sate beracun dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (13/12/2021). Sidang digelar secara daring atau online.
Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat terdakwa.
Aminuddin menyatakan bahwa Nani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan satu primer oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dibulatkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Baca Juga: Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
Lanjut dia, menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Untuk barang bukti berupa satu buah tas plastik kresek berisi kardus warna putih kombinasi merah berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur bumbu kacang, satu kardus berisi risoles, agar-agar, mata kebo, pastel, dan kue pisang.
"Serta sebuah ponsel Samsung A71 warna hitam dimusnahkan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario AB 6748 AN warna hitam dan sebuah warna merah helm merek INK, sepasang sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa bisa menerima keputusan atau menolak mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari mulai besok untuk mempertimbangkannya.
"Terdakwa dan tim penasihat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak dan mengajukan. Yang ketiga langsung menyatakan banding," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Baca Juga: Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359
Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
-
Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359
-
Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
-
Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Nani Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Singgung Soal Target Sate Beracun
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana