SuaraJogja.id - Sidang pembacaan vonis hukuman untuk Nani Apriliani Nurjaman (25) terkait dengan kasus sate beracun dilaksanakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (13/12/2021). Sidang digelar secara daring atau online.
Pimpinan sidang yakni Majelis Hakim Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat terdakwa.
Aminuddin menyatakan bahwa Nani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan satu primer oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dibulatkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Lanjut dia, menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Untuk barang bukti berupa satu buah tas plastik kresek berisi kardus warna putih kombinasi merah berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur bumbu kacang, satu kardus berisi risoles, agar-agar, mata kebo, pastel, dan kue pisang.
"Serta sebuah ponsel Samsung A71 warna hitam dimusnahkan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario AB 6748 AN warna hitam dan sebuah warna merah helm merek INK, sepasang sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa bisa menerima keputusan atau menolak mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari mulai besok untuk mempertimbangkannya.
"Terdakwa dan tim penasihat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak dan mengajukan. Yang ketiga langsung menyatakan banding," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Baca Juga: Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Berita Terkait
-
Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
-
Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359
-
Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
-
Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Nani Dituntut 18 Tahun Penjara, Tim Penasihat Hukum Singgung Soal Target Sate Beracun
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000