SuaraJogja.id - Tim penasihat hukum Nani Apriliani Nurjaman (25) bakal mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan sate beracun. Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan satu primer oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP.
Anggot tim penasihat hukum terdakwa, R Anwar Ari Widodo, mengatakan, setelah berdiskusi dengan anggota penasihat hukum lainnya, maka diputuskan pihaknya akan mengajukan banding. Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari isi putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding setelah mempelajari isi vonis putusan itu," kata dia seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dipakai untuk menjerat terdakwa dianggap kurang tepat. Unsur pembunuhan berencana di pasal itu, yang mana sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto. Namun, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya.
Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!
"Memang ada unsur sengaja tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur target si terdakwa tidak selesai (sate beracun justru menewaskan anak driver ojol). Percobaannya masuk tapi tidak selesai perbuatan hukumnya, kami merasa keberatan," paparnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa bisa menerima keputusan atau menolak mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari mulai besok untuk mempertimbangkannya.
"Terdakwa dan tim penasihat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak dan mengajukan. Yang ketiga langsung menyatakan banding," jelas Aminuddin.
Sebelumnya diberitakan, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Baca Juga: Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
Terkini
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi