SuaraJogja.id - Tim penasihat hukum Nani Apriliani Nurjaman (25) bakal mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan sate beracun. Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan satu primer oleh JPU yakni Pasal 340 KUHP.
Anggot tim penasihat hukum terdakwa, R Anwar Ari Widodo, mengatakan, setelah berdiskusi dengan anggota penasihat hukum lainnya, maka diputuskan pihaknya akan mengajukan banding. Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari isi putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding setelah mempelajari isi vonis putusan itu," kata dia seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dipakai untuk menjerat terdakwa dianggap kurang tepat. Unsur pembunuhan berencana di pasal itu, yang mana sate beracun tersebut salah sasaran tidak jadi dimakan oleh Aiptu Y Tomi Astanto. Namun, dia tak menampik ada unsur kesengajaan untuk meracuni targetnya.
"Memang ada unsur sengaja tetapi tidak terpenuhinya unsur-unsur target si terdakwa tidak selesai (sate beracun justru menewaskan anak driver ojol). Percobaannya masuk tapi tidak selesai perbuatan hukumnya, kami merasa keberatan," paparnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Aminuddin menyampaikan, atas vonis yang dijatuhkan, terdakwa bisa menerima keputusan atau menolak mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari mulai besok untuk mempertimbangkannya.
"Terdakwa dan tim penasihat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak dan mengajukan. Yang ketiga langsung menyatakan banding," jelas Aminuddin.
Sebelumnya diberitakan, sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!
-
Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
-
Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359
-
Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
-
Pengunjung Plawangan yang Tersesat Ditemukan, Nani Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin