SuaraJogja.id - Bandiman mengaku kurang puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25). Itu terungkap saat Bandiman yang ikut hadir dalam agenda pembacaan vonis kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (13/12/2021).
"Sebetulnya kurang puas tapi itu (vonis hukuman) sudah jadi keputusan hakim yang kami akan menghormati," ujarnya seusai sidang.
Ia pun mencoba untuk belajar ikhlas sepeninggalan putranya tersebut. Seperti diketahui, anaknya yaitu Naba Faiz Prasetya (10) yang meninggal karena memakan sate beracun pada 25 April 2021 lalu.
Adapun kronologinya sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Baca Juga: Nani Divonis 16 Tahun Penjara karena Sate Beracun, Penasihat Hukum Bakal Ajukan Banding
Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!
Berita Terkait
-
Nani Divonis 16 Tahun Penjara karena Sate Beracun, Penasihat Hukum Bakal Ajukan Banding
-
Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!
-
Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
-
Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359
-
Agenda Pembacaan Pleidoi Kasus Sate Beracun Ditunda, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?