Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:07 WIB
Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo (kiri) menanggapi penyampaian aspirasi oleh APDESI Bantul di depan kantor bupati, Rabu (15/12/2021). (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Bantul)

SuaraJogja.id - Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo menerima penyampaian aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang Bantul di depan kantor bupati bantul, Rabu (15/12/2021).

Joko menyatakan bahwa pemerintah daerah antusias menerima penyampaian aspirasi tersebut. Ini dibuktikan dengan bersama-sama menerima para lurah serta pamong kalurahan dengan pimpinan DPRD Bantul.

"Kami menerima aspirasi dari lurah dan pamong, nanti akan kami rapatkan dan selanjutnya kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY," kata dia.

Dari aspirasi ini, lanjutnya, akan diusulkan ke tingkat di atasnya. Supaya menjadi pertimbangan perubahan kebijakan sesuai dengan aspirasi. Namun, ia menegaskan kebijakan ini ialah kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah

"Kewenangan tetap ada di pusat karena ini adalah Peraturan Presiden. Kalau sudah menjadi aturan maka harus dilaksanakan tetapi kami akan menyampaikan dan mengusulkan aspirasi dari yang hadir di sini, harapannya bisa jadi bahan pertimbangan perubahan kebijakan," paparnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif lurah dan pamong sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah. Terutama dalam penanganan Covid-19.

"Ibarat anggota tubuh, lurah dan pamong adalah kedua tangan dari pemerintah daerah yang menyelesaikan pekerjaan serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam menangani Covid-19 dan kewajiban kami juga memberikan yang terbaik bagi lurah dan pamong," tambah politisi PDIP ini.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul mempersoalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan alokasi dana desa (DD) untuk bantuan tunai langsung (BLT) DD mencapai 40 persen.

Menurut Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul  Ani Widayani, bila aturan tersebut direalisasikan justru berpotensi jadi penyimpangan penggunaan Dana Desa. Sebab, target 40 persen dari keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa dianggap tidak rasional.

Baca Juga: Kabar Baik, 11 Kecamatan di Bantul Nol Kasus Aktif Covid-19

"Kalau pemerintah desa disuruh menyusun daftar penerima KPM BLT Dana Desa sebesar 40 persen bisa-bisa jadi temuan karena warga yang tidak mampu sejauh ini sudah mendapat bantuan sosial," ujar Ani di sela-sela orasi.

Dijelaskannya bahwa rekening BLT Dana Desa itu berbeda dengan rekening Dana Desa. Sehingga anggaran BLT DD tidak masuk ke rekening pemerintah desa karena dikunci. Terlebih daftar KPM harus sudah disusun dalam dua minggu ini.

"Kalau ingin BLT Dana Desa masuk ke rekening maka dalam dua minggu harus bisa menyelesaikan itu. Kami terus terang kebingungan dalam dua minggu ini," ungkap Lurah Sumbermulyo itu.

Namun di sisi lain, jika itu pemerintah desa tidak berbuat apa-apa untuk menindaklanjuti itu, artinya akan kehilangan 40 persen Dana Desa.

"Kalau kami diam saja akan kehilangan Dana Desa sebesar 40 persen dan kalau dibuat akan menabrak aturan yang ada. Apalagi kalau disuruh memakai indikator yang baru bisa-bisa warga yang mampu dapat bantuan," katanya.

Load More