Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 20 Desember 2021 | 10:51 WIB
Kunjungan Menteri PPPA di ponpes di Wonosari. [Kontributor / Julianto]

Dari hasil investigasi ternyata tidak ditemukan kekerasan fisik yang ada hanyalah kekerasan psikis karena para santri korban penyalahgunaan Narkoba tertekan dengan metode rehabilitasi di Pondok Pesantren tersebut.

Lebih jauh, Fajar menyebut angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Gunungkidul mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.  Pandemi covid-19 yang melanda kawasan ini memicu peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Pihaknya mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2020 ke tahun 2021. Bahkan angkanya naik sangat signifikan. Bahkan kenaikannya mencapa 250 persen di tahun 2021 dibanding 2020.

Fajar menuturkan tahun 2020 yang lalu, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul hanya sebesar 28 kasus. Namun di tahun 2021 ini, hingga akhir bulan November 2021 pihaknya mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 92 kasus.

Baca Juga: Temui Perajin Anyaman Daun Pandan di Bantul, Menteri PPPA: Kerajinan Ini Tidak Boleh Punah

info grafis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gunungkidul. [Ema Rohimah / SuaraJogja.id]

Dari berbagai kasus yang menimpa, terbanyak kasus yang masuk ke tempatnya adalah lekerasan psikis. Ia menyebut kekerasan psikis mencapai 71 kasus masing-masing menimpa 19 orang perempuan dan seorang laki laki 1. Tak hanya itu, ia juga mencatat kekerasan psikis ini juga menimpa 21 anak perempuan dan 30 anak laki-laki.

"Kekerasan psikis itu contohnya dikatain kasar. Contohnya menjadi sasaran umpatan,"tambahnya.

Peningkatan signifikan ini memang menjadi sebuah keprihatinan bersama di era pandemi covid19 ini. Namun menurutnya kenaikan ini bukan semata karena kasus. Pemberlakuan aturan terbaru dari Peraturan Menteri Perlindungan Perempuan yang menambah klasifikasi kekerasan membuat kasus meningkat tajam.

Salah satunya adalah kasus kekerasan psiskis yaitu kekerasan suara mengakibatkan depresi. Kekerasan psikis ini akan menimbulkan tekanan mental bagi seseorang yang mengalaminya.


Biasanya, pihaknya hanya mendapat rujukan dari RS daerah dari warga yang konsultasi kepada mereka. Namun karena kasusnya internal rumah tangga maka biasanya diserahkan ke Dinas yang ia ampu. Terakhir pihaknya melakukan mediasi dari 4 rumah tangga.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pemda Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Komprehensif

Kontributor : Julianto

Load More