SuaraJogja.id - Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemetaan terhadap seluruh lahan pertambangan di lereng Gunung Merapi. Dari hasil pemetaan tersebut ditemukan sejumlah kerusakan terjadi di kawasan penambangan.
Sejumlah lahan Sultan Ground (SG) di lereng Merapi pun terkena dampak penambangan. Termasuk penambangan yang tidak berizin atau ilegal yang dilakukan penambang.
“Kami juga melaporkan adanya kerusakan pada lahan pekarangan akibat penambangan, bahkan jumlahnya sudah banyak dan semakin bertambah," ujar Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/12/2021).
Menurut Aris, beberapa perubahan lahan dari sawah menjadi lahan yang ditambang juga terjadi di lereng Merapi. Jumlahnya cukup banyak dan dikhawatirkan semakin merusak lingkungan gunung tersebut.
Baca Juga: Keruk Tanah Desa dan Sultan Ground, Sri Sultan Tutup 14 Titik Penambangan Liar di Sleman
Karenanya BIG meminta Pemda menindaklanjuti kerusakan yang terjadi. BIG akan terus melakukan pemetaan SG di lereng Merapi pada 2022 mendatang untuk mengetahui lebih detail berapa luas lahan yang rusak dan berapa yang kondisinya masih baik.
Pemetaan secara detil dilakukan untuk menentukan program perbaikan yang bisa dilakukan. Diantaranya melalui program restorasi yang lebih tepat sasaran.
"Kita juga memetakan lahan-lahan yang tergolong pekarangan lebih detail untuk mengetahui luasan yang sudah terdampak maupun yang belum," paparnya.
Sesuai arahan Sultan, penambangan hanya diperbolehkan di area terbatas dan memiliki ijin. Sedangkan penambangan yang merusak lingkungan, harus dihentikan.
"Penambangan dilakukan di lahan pekarangan, bahkan sampai menghasilkan lubang kedalaman 5-10meter, kalau bisa dihentikan. Beliau juga berharap tidak ada lagi penambangan ilegal,” ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Buat Sultan Ground Hilang, Keraton Ajukan Proses Hukum
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi mengungkapkan, Pemda akan menindaklanjuti laporan BIG. Detil tindak lanjut yang dilakukan akan diperjelas lewat MoU antara Pemda DIY dengan BIG, terutama yang berkaitan dengan penataan lahan-lahan di lereng Merapi.
Berita Terkait
-
Tradisi Sadranan di Boyolali: Jaga Kerukunan Jelang Ramadan
-
Diminta Stop Penambangan Emas, BRMS Klaim Punya Izin
-
Makna Batik Jokowi yang Dipakai Saat Bertemu Sri Sultan HB X, Diduga Bercorak Antaboga
-
Pelaku Penusukan Sandy Permana Bukan Tetangga yang Ramah Menurut Warga
-
Sandy Permana Ditusuk, Warga Ungkap Kebiasaan Korban Sebelum Kejadian
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik