SuaraJogja.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan tidak hanya syarat kesehatan saja yang harus dilengkapi saat berpergian terlebih saat momen libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.
Jika masyarakat memilih menggunakan transportasi atau angkutan umum ada baiknya selalu memperhatikan kelayakan kendaraan yang digunakan. Termasuk di dalamnya adalah izin dari kendaraan itu sendiri.
"Jadi ini selalu diabaikan oleh masyarakat, tolong dicatat, yang melakukan perjalanan dengan menggunakan angkutan pariwisata atau angkutan umum itu tolong ditanyakan itu mereka sudah berizin tidak untuk melakukan perjalanan," kata Made melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021).
Made menuturkan izin dan kelayakan kendaraan itu akan sangat menjamin keselamatan dari para penumpang. Jika izin itu malah tidak ada, sebaiknya calon penumpang mencari kendaraan lain yang kemudian lebih aman dan terpercaya dari segi izin dan kelayakan.
Baca Juga: Angka Gangguan Jiwa di Kulon Progo Tertinggi di DIY dan Peringkat Dua Nasional
Pasalnya tidak adanya izin itu akan juga berpengaruh saat penanganan jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi kendaraan atau angkutan umum tersebut. Termasuk tidak adanya asuransi yang melindungi para penumpang.
"Karena itu akan dijamin keselamatannya. Kalau tidak ada surat-surat keterengan itu, bila terjadi sesuatu itu penumpangnya tidak bisa ditanggung, itu tidak ada asuransinya. Karena mereka tidak berizin, ilegal kan, kalau ilegal ada apa-apa siapa yang mau nanggung," terangnya.
Made mengatakan bahwa informasi tersebut tidak bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat atau pengguna transportasi umum. Melainkan untuk memaparkan aturan yang memang sudah ada.
"Bukannya kita nakut-nakutin, kita tidak kemudian ini melarang-melarang enggak, tapi sudah aturan. Apalagi membawa orang lagi ya dengan kapasitas yang banyak," ucapnya.
Diketahui bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan diatur pula terkait jumlah maksimal penumpang dalam angkutan umum. Panduan itu juga mengatur syarat perjalanan kendaraan pribadi di libur nataru.
Baca Juga: Catat, DIY Hapus Kelas IPA dan IPS di SMA
Selain dari segi kapasitas, syarat lain untuk kendaraan umum dan logistik, adalah pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap (menerima dosis kedua). Serta harus memiliki hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak ini syarat kartu vaksinasi dikecualikan.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Pemprov Jakarta Perbarui Transportasi Umum, Angkot Tua Akan Diganti
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Kendala Administrasi Hambat Pelaksanaan MBG di DIY
-
Sambut Tahun Baru 2025, Naik Angkutan Umum di Jakarta Gratis dari 31 Desember Sampai 1 Januari 2025
-
Polda Metro Jaya Imbau Warga Pakai Transportasi Umum saat Bepergian di Malam Tahun Baru
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga