SuaraJogja.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan tidak hanya syarat kesehatan saja yang harus dilengkapi saat berpergian terlebih saat momen libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.
Jika masyarakat memilih menggunakan transportasi atau angkutan umum ada baiknya selalu memperhatikan kelayakan kendaraan yang digunakan. Termasuk di dalamnya adalah izin dari kendaraan itu sendiri.
"Jadi ini selalu diabaikan oleh masyarakat, tolong dicatat, yang melakukan perjalanan dengan menggunakan angkutan pariwisata atau angkutan umum itu tolong ditanyakan itu mereka sudah berizin tidak untuk melakukan perjalanan," kata Made melalui sambungan telepon, Selasa (21/12/2021).
Made menuturkan izin dan kelayakan kendaraan itu akan sangat menjamin keselamatan dari para penumpang. Jika izin itu malah tidak ada, sebaiknya calon penumpang mencari kendaraan lain yang kemudian lebih aman dan terpercaya dari segi izin dan kelayakan.
Pasalnya tidak adanya izin itu akan juga berpengaruh saat penanganan jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi kendaraan atau angkutan umum tersebut. Termasuk tidak adanya asuransi yang melindungi para penumpang.
"Karena itu akan dijamin keselamatannya. Kalau tidak ada surat-surat keterengan itu, bila terjadi sesuatu itu penumpangnya tidak bisa ditanggung, itu tidak ada asuransinya. Karena mereka tidak berizin, ilegal kan, kalau ilegal ada apa-apa siapa yang mau nanggung," terangnya.
Made mengatakan bahwa informasi tersebut tidak bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat atau pengguna transportasi umum. Melainkan untuk memaparkan aturan yang memang sudah ada.
"Bukannya kita nakut-nakutin, kita tidak kemudian ini melarang-melarang enggak, tapi sudah aturan. Apalagi membawa orang lagi ya dengan kapasitas yang banyak," ucapnya.
Diketahui bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan diatur pula terkait jumlah maksimal penumpang dalam angkutan umum. Panduan itu juga mengatur syarat perjalanan kendaraan pribadi di libur nataru.
Baca Juga: Angka Gangguan Jiwa di Kulon Progo Tertinggi di DIY dan Peringkat Dua Nasional
Selain dari segi kapasitas, syarat lain untuk kendaraan umum dan logistik, adalah pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap (menerima dosis kedua). Serta harus memiliki hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak ini syarat kartu vaksinasi dikecualikan.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Berita Terkait
- 
            
              Dishub DIY Pastikan Tidak Ada Putar Balik Saat Nataru, Hanya Pemeriksaan Acak
- 
            
              Dishub DIY Paksa 10 Bus Pariwisata Putar Balik karena Tak Lolos Pemeriksaan Kartu Vaksin
- 
            
              Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub DIY Cek Kelaikan Angkutan Umum dan Angkutan Barang
- 
            
              Pemudik Nekat Masuk DIY di Masa Larangan, Dishub DIY: Tak Ada Ampun ya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
- 
            
              Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
- 
            
              Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
- 
            
              Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik