SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 107 pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan legal ataupun masih dalam proses pendaftaran. Dari angka tersebut, jumlah masyarakat yang mengakses untuk mendapat pinjaman uang sekitar 71,8 juta.
"Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan pinjol legal untuk memperoleh pinjaman modal usaha. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa eksis dan berkembang," ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta pada Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akumulasi pembiayaan yang dikeluarkan oleh pinjol legal tembus hingga Rp272,43 triliun. Melihat tingginya uang yang disalurkan kepada peminjam, OJK berupaya untuk menyempurnakan proteksi terhadap masyarakat maupun investor.
"Penyempurnaan peraturan tersebut sedang digodok dan ditindaklanjuti tahun depan," ujar dia.
Menurut Tris, sejauh ini masyarakat belum mendapat sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman yang bersifat produktif. Pasalnya, masyarakat lebih sering menggunakan uang untuk hal-hal yang konsumtif.
"Masyarakat belum begitu tahu mengenai pinjaman-pinjaman yang sifatnya untuk keperluan produktif. Untuk itu kami bersama pinjol legal akan melakukan sosialisasi," katanya.
Sementara itu, Dosen Pakar Hukum Bisnis UMY Muhammad Annas menyampaikan bahwa terdapat berbagai macam jenis pinjol dengan type peer to peer lending di Indonesia sejumlah 148 perusahaan.
”Pinjol tipe peer to landing tersebut diantaranya 107 perusahaan yang teregistrasi oleh OJK sebagai financial support authority dan 41 diantaranya teregistrasi sebagai izin berbisnis," katanya.
Namun, dengan banyaknya perusahaan fintek ini menimbulkan problematika baru yaitu pinjol illegal dan non illegal. Secara umum, pinjol non illegal tidak di bawah naungan OJK dan tidak ada akad yang jelas mengenai bunga.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya tentang Pinjol dan Rentenir
"Dan kapan tempo pembayarannya juga tidak klir dan inilah yang menyebabkan banyaknya permasalahan pinjaman online yang marak terjadi," paparnya.
Profesor Siti Ismiyati Jenie, Guru Besar Bidang Hukum Perdata UMY menyatakan, dari sudut hukum perdata bahwa seharusnya pinjol memiliki perjanjian yang mengatur peminjam dan pelaku pinjaman (masyarakat umum) yang bersifat independen.
”Perjanjian dalam pinjol seharusnya tidak ada campur tangan antara OJK dan pihak pemerintah, melainkan disusun oleh para pelaku pinjol sehingga dapat dikatakan perjanjian dalam pinjol adalah perjanjian di bawah tangan,” ujar dia.
Dia mengatakan, penyelesaian masalah pada praktik pinjaman online diselesaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pinjol. Perjanjian yang dibuat oleh pinjol secara hukum meliputi judul, penyebutan pihak-pihak dengan isi perjanjian pinjol adalah definisi, pasal kedua mengenai jumlah pembiayaan, pasal tiga waktu.
"Pasal keempat penarikan pembiayaan, pasal lima kesepakatan bunga, pasal enam pembayaran kembali dan ketujuh mitigasi resiko,” katanya.
Berita Terkait
-
OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
-
Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
-
Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
-
OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!