SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 107 pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan legal ataupun masih dalam proses pendaftaran. Dari angka tersebut, jumlah masyarakat yang mengakses untuk mendapat pinjaman uang sekitar 71,8 juta.
"Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan pinjol legal untuk memperoleh pinjaman modal usaha. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa eksis dan berkembang," ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta pada Rabu (22/12/2021).
Dijelaskannya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akumulasi pembiayaan yang dikeluarkan oleh pinjol legal tembus hingga Rp272,43 triliun. Melihat tingginya uang yang disalurkan kepada peminjam, OJK berupaya untuk menyempurnakan proteksi terhadap masyarakat maupun investor.
"Penyempurnaan peraturan tersebut sedang digodok dan ditindaklanjuti tahun depan," ujar dia.
Menurut Tris, sejauh ini masyarakat belum mendapat sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman yang bersifat produktif. Pasalnya, masyarakat lebih sering menggunakan uang untuk hal-hal yang konsumtif.
"Masyarakat belum begitu tahu mengenai pinjaman-pinjaman yang sifatnya untuk keperluan produktif. Untuk itu kami bersama pinjol legal akan melakukan sosialisasi," katanya.
Sementara itu, Dosen Pakar Hukum Bisnis UMY Muhammad Annas menyampaikan bahwa terdapat berbagai macam jenis pinjol dengan type peer to peer lending di Indonesia sejumlah 148 perusahaan.
”Pinjol tipe peer to landing tersebut diantaranya 107 perusahaan yang teregistrasi oleh OJK sebagai financial support authority dan 41 diantaranya teregistrasi sebagai izin berbisnis," katanya.
Namun, dengan banyaknya perusahaan fintek ini menimbulkan problematika baru yaitu pinjol illegal dan non illegal. Secara umum, pinjol non illegal tidak di bawah naungan OJK dan tidak ada akad yang jelas mengenai bunga.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya tentang Pinjol dan Rentenir
"Dan kapan tempo pembayarannya juga tidak klir dan inilah yang menyebabkan banyaknya permasalahan pinjaman online yang marak terjadi," paparnya.
Profesor Siti Ismiyati Jenie, Guru Besar Bidang Hukum Perdata UMY menyatakan, dari sudut hukum perdata bahwa seharusnya pinjol memiliki perjanjian yang mengatur peminjam dan pelaku pinjaman (masyarakat umum) yang bersifat independen.
”Perjanjian dalam pinjol seharusnya tidak ada campur tangan antara OJK dan pihak pemerintah, melainkan disusun oleh para pelaku pinjol sehingga dapat dikatakan perjanjian dalam pinjol adalah perjanjian di bawah tangan,” ujar dia.
Dia mengatakan, penyelesaian masalah pada praktik pinjaman online diselesaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pinjol. Perjanjian yang dibuat oleh pinjol secara hukum meliputi judul, penyebutan pihak-pihak dengan isi perjanjian pinjol adalah definisi, pasal kedua mengenai jumlah pembiayaan, pasal tiga waktu.
"Pasal keempat penarikan pembiayaan, pasal lima kesepakatan bunga, pasal enam pembayaran kembali dan ketujuh mitigasi resiko,” katanya.
Berita Terkait
-
OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
-
Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
-
Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
-
OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
-
Tiga Petani Sleman Tersambar Petir saat Berteduh di Gubuk Tengah Sawah, Dua Orang Meninggal Dunia
-
Gara-gara Ikan di Pemancingan, Warga Gunungkidul Saling Lapor ke Polisi
-
1.155 Pelanggar Terjaring di Bantul: Ini 3 Pelanggaran Paling Dominan
-
Wings Air Kembali Buka Lagi Rute Jogja-Bandung, Cek Jadwal Lengkapnya