Sugiharta memperkirakan, ganti untung bisa cair pada Januari-Februari 2022.
Nilai angka ganti untung untuk bidang tanah terdampak, tak jauh berbeda antara aset yang berdokumen Letter C maupun SHM. Karena dalam proses ganti untung ini, yang terpenting adalah komponen dokumen surat tanah, baik itu milik sendiri, maupun masih milik orang tua.
"Nilai ganti rugi hampir sama, hanya mungkin bedanya karena lokasi pinggir kali lebih rendah [nominalnya], pinggir jalan lebih tinggi. Hanya, tadi saya lihat rerata nilai ganti rugi per meternya sudah Rp3 juta. Belum ditambah bangunan, tanaman, non fisik," sebut dia.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan, dari identifikasi dan inventarisasi akhir, terdata ada 947 bidang terdampak tol di wilayah Purwomartani. Terdiri dari sembilan padukuhan.
Sementara itu, untuk wilayah Temanggal I, ada 109 bidang terdampak dengan 112 pihak yang berhak (PYB) dan semua bidang telah melewati tahap appraisal. Total ganti untung yang akan dibayarkan kepada warga Temanggal I yakni Rp125 miliar.
Namun demikian, masih ada PYB yang belum menandatangani berita acara penyerahan lahan, karena dalam perjalanannya sempat terjadi perubahan daftar nominatif.
"Persoalan lain, ada juga PYB yang minta dipisah tanah dengan tanah tumbuh di atas. Ada yang ajukan verifikasi, karena muncul beda angka antara dokumen dan hasil ukur tim appraisal. Ada juga yang kuasanya belum sesuai, surat kuasa kan harus yang berhak, ada aturan yang mengatur itu," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Cair, Warga Pundong Pilih Beli Tanah Ketimbang Borong Mobil
Berita Terkait
-
Bakal Terdampak Tol Jogja-Solo, Harga Tanah di Klaten Meroket hingga Rp2,5 Juta per Meter
-
Terdampak Tol Jogja-Solo, Miliarder Dadakan di Klaten Ini Bangun Musala bagi Petani
-
Tersenyum Lebar, 25 Warga Sleman Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
-
Dukung Proyek Tol Jogja-Solo, BPD DIY Layani Pembayaran Dana Ganti Untung
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah