SuaraJogja.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa jika ada anggotanya yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Itu guna memberi efek jera kepada para pelaku.
"Misalnya seluruh tindakan yang melanggar hukum, tidak ada lagi penanganan yang sifatnya kemudian tidak diproses secara hukum," katanya saat meninjau vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul pada Jumat (31/12/2021).
Dia mencontohkan ada dua anggota TNI AU dan TNI AL yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Kekinian kedua prajurit TNI tersebut sedang menjalani proses hukum.
"Itu pun kami proses secara hukum," ujarnya.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia
Dijelaskannya, oknum TNI AL Kopral Satu berinisial BK di Bintan sedang diproses kaitannya dengan insiden tenggelamnya kapal di johor malaysia yang menewaskan 21 orang.
"Dugaannya adalah tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal tapi kan yang bersangkutan mengetahui hal itu. Dan ini terus kami akan lakukan prosesnya," terangnya.
Kedua ialah oknum TNI AU di Batam yakni Sersan Kepala S. Dia juga terlibat dalam kasus penyelundupan atau trafficking.
"Jadi kedua oknum TNI AU dan TNI AL juga kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk oknum anggota TNI yang tersandung masalah hukum, Andika beranggapan cara ini bisa meningkatkan ketertiban di tiga matra yang ia pimpin.
Baca Juga: Oknum TNI AU Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
"Yang seperti inilah yang kami proses hukum. UU yang bisa dikenakan terkait dua oknum TNI itu minimal tiga yakni perlindungan pekerjaan migran, tindak pidana perdagangan orang, dan KUHP sendiri. Dengan seperti ini semoga kami semakin lama semakin tertib," tuturnya.
Berita Terkait
-
Panglima TNI: Kolonel P Inisiator Pembuangan Jenazah Handi-Salsa ke Sungai Serayu
-
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul
-
Tegas soal Anggota TNI Tabrak Sejoli, Andika Perkasa Ingin Pelaku Dihukum Maksimal
-
Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?