SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Roji, mantan lurah Karangawen dinyatakan lengkap alias P21. Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
"Kami juga menyerahkan tersangka Roji ke Kejaksaan,"ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, Rabu (5/1/2022).
AKP Riyan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi. Dan kini setelah lengkap maka pihaknya kembali menyerahkan berkasnya bersama tersangka.
Untuk tersangka lain, Riyan mengatakan masih dalam pendalaman dan masih mungkin bertambah. Hanya saja untuk penetapan tersangka ini memang harus hati-hati dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Kami sudah memeriksa setidaknya 39 orang saksi dalam kasus ini,"ungkap dia.
Riyan mengungkapkan ada tambahan barang bukti yang mereka sita yaitu sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut. Dua aset tersebut terletak di dua tempat yang berbeda. Di mana nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus korupsi ini melibatkan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta yang kini telah berstatus tersangka. Ia diketahui menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan kalurahan sekitar Rp7 miliar.
"Uangnya sendiri sebagian besar sudah digunakan oleh tersangka," ujar dia.
Dia menambahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, judi dan foya-foya. Uang tersebut juga ada yang digunakan untuk membeli aset yaitu rumah limasan.
Baca Juga: Bukan Dubai! Wisata Gunungkidul Ini Tawarkan Sensasi Ngopi di Ketinggian 30 Meter
Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menggelapkan uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Akibat Proyek JJLS, Gedung SD N 2 Tepus Dirobohkan dan Listrik Dicabut Mendadak
-
58 Kalurahan Gelar Pilur, Istri Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS Ikut Daftar
-
Gelapkan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Roji Suyanto Masuk DPO
-
Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Diberhentikan Sementara
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen