SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Roji, mantan lurah Karangawen dinyatakan lengkap alias P21. Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
"Kami juga menyerahkan tersangka Roji ke Kejaksaan,"ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, Rabu (5/1/2022).
AKP Riyan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi. Dan kini setelah lengkap maka pihaknya kembali menyerahkan berkasnya bersama tersangka.
Untuk tersangka lain, Riyan mengatakan masih dalam pendalaman dan masih mungkin bertambah. Hanya saja untuk penetapan tersangka ini memang harus hati-hati dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: Bukan Dubai! Wisata Gunungkidul Ini Tawarkan Sensasi Ngopi di Ketinggian 30 Meter
"Kami sudah memeriksa setidaknya 39 orang saksi dalam kasus ini,"ungkap dia.
Riyan mengungkapkan ada tambahan barang bukti yang mereka sita yaitu sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut. Dua aset tersebut terletak di dua tempat yang berbeda. Di mana nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus korupsi ini melibatkan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta yang kini telah berstatus tersangka. Ia diketahui menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan kalurahan sekitar Rp7 miliar.
"Uangnya sendiri sebagian besar sudah digunakan oleh tersangka," ujar dia.
Dia menambahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, judi dan foya-foya. Uang tersebut juga ada yang digunakan untuk membeli aset yaitu rumah limasan.
Baca Juga: Harga Telur Masih Tinggi, Peternak di Gunungkidul Belum Berani Tambah Kapasitas Produksi
Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menggelapkan uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
Apa Itu Praperadilan? Diajukan Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak