SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dengan tersangka Roji, mantan lurah Karangawen dinyatakan lengkap alias P21. Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
"Kami juga menyerahkan tersangka Roji ke Kejaksaan,"ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, Rabu (5/1/2022).
AKP Riyan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi. Dan kini setelah lengkap maka pihaknya kembali menyerahkan berkasnya bersama tersangka.
Untuk tersangka lain, Riyan mengatakan masih dalam pendalaman dan masih mungkin bertambah. Hanya saja untuk penetapan tersangka ini memang harus hati-hati dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Kami sudah memeriksa setidaknya 39 orang saksi dalam kasus ini,"ungkap dia.
Riyan mengungkapkan ada tambahan barang bukti yang mereka sita yaitu sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut. Dua aset tersebut terletak di dua tempat yang berbeda. Di mana nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus korupsi ini melibatkan Lurah Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta yang kini telah berstatus tersangka. Ia diketahui menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan kalurahan sekitar Rp7 miliar.
"Uangnya sendiri sebagian besar sudah digunakan oleh tersangka," ujar dia.
Dia menambahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, judi dan foya-foya. Uang tersebut juga ada yang digunakan untuk membeli aset yaitu rumah limasan.
Baca Juga: Bukan Dubai! Wisata Gunungkidul Ini Tawarkan Sensasi Ngopi di Ketinggian 30 Meter
Seperti diberitakan sebelumnya, Roji menggelapkan uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Akibat Proyek JJLS, Gedung SD N 2 Tepus Dirobohkan dan Listrik Dicabut Mendadak
-
58 Kalurahan Gelar Pilur, Istri Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS Ikut Daftar
-
Gelapkan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Roji Suyanto Masuk DPO
-
Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Diberhentikan Sementara
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah
-
Proyek Strategis Nasional (PSN) Untungkan Siapa? Jeritan Petani, Perempuan, dan Masyarakat Adat yang Terpinggirkan