SuaraJogja.id - Ibu yang melaporkan anak kandungnya sendiri lantaran menjual seluruh perabotan rumah miliknya berubah pikiran. Kini sang ibu mencabut laporannya sehingga anaknya yaitu Dwi Rahayu Saputra (24) sudah dikeluarkan dari penjara.
Seperti diketahui, nasib pilu dialami Paliyem (54) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul karena anak kandungnya menjual perabot seperti kulkas, sofa, almari, kompor, daun pintu, bahkan genting hanya untuk memberi sesuatu kepada perempuan yang ia kenal. Ia mengenal perempuan tersebut di Terminal Giwangan.
"Dengan demikian kasus ini ditangguhkan," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Rabu (5/1/2022).
Perwira menengah kepolisian ini menyampaikan, sejatinya kasus ini sudah P21 dan berada di ranah Kejaksaan. Untuk itu, penghentian penyidikan akan dilakukan Kejaksaan karena sudah P21.
"Kasusnya kami sudah serahkan ke Kejaksaan tapi orang tuanya tahunya kan masih diproses polisi. Kecuali masih berproses di kami akan lakukan SP3.
Kekinian, Dwi sudah dibebaskan dari tahanan dan harus wajib lapor ke kantor polisi.
"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, untuk langkah saat ini adalah mengeluarkan tersangka dari tahanan," katanya.
Alasan pencabutan laporan karena ibunya kasihan dengan anaknya. Harapannya setelah mendekam di penjara dia bisa sadar sehingga muncul inisiatif untuk mencabut laporannya.
"Alasan pencabutan laporannya karena murni perasaan ibu kepada anak kandung," papar dia.
Baca Juga: Anak Dipolisikan Ibu gegara Jual Perabot, Bupati Bantul Imbau Laporan Dicabut
Dikatakannya bahwa kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
"Sehingga jika ibunya mencabut laporan kasus ini, ya kasusnya akan kami hentikan," ujarnya.
Ia menyatakan, delik aduan berbeda dengan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
"Jadi ini dua delik yang berbeda ya," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Anak Dipolisikan Ibu gegara Jual Perabot, Bupati Bantul Imbau Laporan Dicabut
-
Ingat Anak yang Jual Perabot Ibunya? Pemkab Bantul Akan Upayakan Bantuan
-
Aksi Pria Ngamuk, Pulang Kerja Lihat Istri di Kamar Bareng Tetangga
-
Beredar Video Pria Ngamuk dengan Narasi: Pulang Kerja Lihat Istri di Kamar Bareng Tetangga
-
Viral Remaja Dipolisikan Ibu Karena Jual Perabot Rumah hingga Genteng, Warganet Emosi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api