SuaraJogja.id - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, belum lama ini mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat. Alasannya ia merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah terkait usahanya.
Sebenarnya seperti apa metode suntik mati itu di Indonesia? Serta bagaimana dengan hukum yang mengatur soal hal tersebut?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menilai bahwa tidakan yang dilakukan Nazaruddin itu merupakan sebuah sindiran atau satire. Terlebih kepada segala kesulitan-kesulitan dalam hidupnya yang dialami akibat berbagai kebijakan pemerintah.
"Ya saya kira itu sindiran saja mungkin dengan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi menemukan jalan buntu," kata Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM
Terkait suntik mati di Indonesia sendiri, kata Sigit, hingga saat ini belum pernah ada atau dilakukan. Sebab memang tidak ada legalitasi terhadap hukuman mati melalui suntikan tersebut.
Selain itu, dari segi norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, hukuman suntik mati itu belum atau sulit untuk direalisasikan. Sebab tidak ada agama yang kemudian menjustifikasi tindakan tersebut.
"Sampai saat ini kan, pertama dari segi hukum itu memang tidak ada legalisasi terhadap hukuman mati itu. Kedua dari segi norma agama saya kira tidak ada agama yang menjustifikasi tindakan seperti itu. Bahkan membunuh atau menghilangkan nyawa orang itu dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama tapi juga bertentangan dengan hukum," paparnya.
Selain belum adanya payung hukum terkait hal tersebut, pelaksanaan suntik mati atau eutanasia itu juga terbentur dengan Pasal 344 KUHP serta sumpah dokter Indonesia.
Menurutnya, permohonan tersebut merupakan sebuah tindakam satire terkait dengan keputusasaan dengan segala kebijakan yang diterapkan pemerintah, terlebih saat kebijakan itu berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
"Sebenarnya itu kan tindakan sarkasme, ya karena mereka merasa putus asa dengan kebijakan yang bukan mengganggu tapi bisa jadi hajat hidup mereka menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar," ungkapnya.
"Menurut saya bukan persoalan hukumnya tetapi lebih kepada revolusi konflik sosial yang itu harus disikapi kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan mereka-mereka yang termajinalisasi itu," sambungnya.
Kondisi tadi membuat pengadilan sendiri berhak menolak atau tidak akan memproses permohonan eutanasia dari yang bersangkutan tadi. Dalam kesempatan ini, kata Sigit, saran yang bijak adalah bagaimana kemudian pemerintah mencari solusi atas kondisi yang dialami oleh masyarakatnya.
"Saya kira itu memang yang penting, yang sangat diharapkan kan sebenarnya esensinya itu. Harapan supaya mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan keperluan mereka dan permintaan itu sebagai simbol rasa frustasi dan keputusasaan bisa jadi merupakan sindiran," urainya.
Satire itu sendiri, ditambahkan Sigit, cukup ampuh untuk menarik perhatian publik, terlebih dengan perkembangan teknologi informasi yang sudah maju pesat seperti sekarang.
"Hal ini menjadi kecenderungan ya bahwa publikasi, publisitas dan sosial media itu dianggap sebagai cara yang ampuh untuk mengharapkan adanya perubahan kebijakan dari penguasa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, permintaan nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, sangat pilu. Ia mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.
Permohonan eutanasia tersebut diajukannya karena dirinya mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
"Pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin.
Nazaruddin Razali mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Permohonan tersebut didasari penilaiannya terhadap negara yang tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
-
Toyota Supra Pamit, Legenda Bermesin 4 Silinder Kini Sudah Pergi
-
Dikasih Richard Lee Uang Saku Fantastis, Reni Effendi Malah Beda Sikap dan Ingin Suntik Mati Tisya Erni
-
Imut tapi Mematikan, Kisah Motor Honda yang Pernah Renggut Ribuan Korban Jiwa
-
Umur Tak Lama Lagi, Mazda6 Akan Disuntik Mati dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur