SuaraJogja.id - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, belum lama ini mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat. Alasannya ia merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah terkait usahanya.
Sebenarnya seperti apa metode suntik mati itu di Indonesia? Serta bagaimana dengan hukum yang mengatur soal hal tersebut?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menilai bahwa tidakan yang dilakukan Nazaruddin itu merupakan sebuah sindiran atau satire. Terlebih kepada segala kesulitan-kesulitan dalam hidupnya yang dialami akibat berbagai kebijakan pemerintah.
"Ya saya kira itu sindiran saja mungkin dengan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi menemukan jalan buntu," kata Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (9/1/2022).
Terkait suntik mati di Indonesia sendiri, kata Sigit, hingga saat ini belum pernah ada atau dilakukan. Sebab memang tidak ada legalitasi terhadap hukuman mati melalui suntikan tersebut.
Selain itu, dari segi norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, hukuman suntik mati itu belum atau sulit untuk direalisasikan. Sebab tidak ada agama yang kemudian menjustifikasi tindakan tersebut.
"Sampai saat ini kan, pertama dari segi hukum itu memang tidak ada legalisasi terhadap hukuman mati itu. Kedua dari segi norma agama saya kira tidak ada agama yang menjustifikasi tindakan seperti itu. Bahkan membunuh atau menghilangkan nyawa orang itu dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama tapi juga bertentangan dengan hukum," paparnya.
Selain belum adanya payung hukum terkait hal tersebut, pelaksanaan suntik mati atau eutanasia itu juga terbentur dengan Pasal 344 KUHP serta sumpah dokter Indonesia.
Menurutnya, permohonan tersebut merupakan sebuah tindakam satire terkait dengan keputusasaan dengan segala kebijakan yang diterapkan pemerintah, terlebih saat kebijakan itu berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM
"Sebenarnya itu kan tindakan sarkasme, ya karena mereka merasa putus asa dengan kebijakan yang bukan mengganggu tapi bisa jadi hajat hidup mereka menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar," ungkapnya.
"Menurut saya bukan persoalan hukumnya tetapi lebih kepada revolusi konflik sosial yang itu harus disikapi kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan mereka-mereka yang termajinalisasi itu," sambungnya.
Kondisi tadi membuat pengadilan sendiri berhak menolak atau tidak akan memproses permohonan eutanasia dari yang bersangkutan tadi. Dalam kesempatan ini, kata Sigit, saran yang bijak adalah bagaimana kemudian pemerintah mencari solusi atas kondisi yang dialami oleh masyarakatnya.
"Saya kira itu memang yang penting, yang sangat diharapkan kan sebenarnya esensinya itu. Harapan supaya mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan keperluan mereka dan permintaan itu sebagai simbol rasa frustasi dan keputusasaan bisa jadi merupakan sindiran," urainya.
Satire itu sendiri, ditambahkan Sigit, cukup ampuh untuk menarik perhatian publik, terlebih dengan perkembangan teknologi informasi yang sudah maju pesat seperti sekarang.
"Hal ini menjadi kecenderungan ya bahwa publikasi, publisitas dan sosial media itu dianggap sebagai cara yang ampuh untuk mengharapkan adanya perubahan kebijakan dari penguasa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM
-
Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Negara Tidak Berpihak, Nelayan Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Ramai Metaverse, Bagaimana Prospek Pembelian Tanah Virtual? Begini Penjelasan Pakar UGM
-
Dukung Penghapusan Premium dan Pertalite, Pakar UGM Sarankan Subsidi ke Orang Bukan Barang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja
-
Polemik Bakso Babi di Bantul Tak Pasang Tanda, DMI Ngestiharjo Turun Tangan
-
Sultan HB X Bertemu KPK: Hakordia 2025 di Jogja dan Kabar Terbaru Korupsi Mandala Krida
-
Jangan Anggap Sepele, Demam Plus Nyeri Betis? Awas Leptospirosis, Sleman Catat 9 Kematian