SuaraJogja.id - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, belum lama ini mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat. Alasannya ia merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah terkait usahanya.
Sebenarnya seperti apa metode suntik mati itu di Indonesia? Serta bagaimana dengan hukum yang mengatur soal hal tersebut?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menilai bahwa tidakan yang dilakukan Nazaruddin itu merupakan sebuah sindiran atau satire. Terlebih kepada segala kesulitan-kesulitan dalam hidupnya yang dialami akibat berbagai kebijakan pemerintah.
"Ya saya kira itu sindiran saja mungkin dengan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi menemukan jalan buntu," kata Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (9/1/2022).
Terkait suntik mati di Indonesia sendiri, kata Sigit, hingga saat ini belum pernah ada atau dilakukan. Sebab memang tidak ada legalitasi terhadap hukuman mati melalui suntikan tersebut.
Selain itu, dari segi norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, hukuman suntik mati itu belum atau sulit untuk direalisasikan. Sebab tidak ada agama yang kemudian menjustifikasi tindakan tersebut.
"Sampai saat ini kan, pertama dari segi hukum itu memang tidak ada legalisasi terhadap hukuman mati itu. Kedua dari segi norma agama saya kira tidak ada agama yang menjustifikasi tindakan seperti itu. Bahkan membunuh atau menghilangkan nyawa orang itu dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama tapi juga bertentangan dengan hukum," paparnya.
Selain belum adanya payung hukum terkait hal tersebut, pelaksanaan suntik mati atau eutanasia itu juga terbentur dengan Pasal 344 KUHP serta sumpah dokter Indonesia.
Menurutnya, permohonan tersebut merupakan sebuah tindakam satire terkait dengan keputusasaan dengan segala kebijakan yang diterapkan pemerintah, terlebih saat kebijakan itu berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM
"Sebenarnya itu kan tindakan sarkasme, ya karena mereka merasa putus asa dengan kebijakan yang bukan mengganggu tapi bisa jadi hajat hidup mereka menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar," ungkapnya.
"Menurut saya bukan persoalan hukumnya tetapi lebih kepada revolusi konflik sosial yang itu harus disikapi kebijakan yang lebih arif dan berpihak kepada kepentingan mereka-mereka yang termajinalisasi itu," sambungnya.
Kondisi tadi membuat pengadilan sendiri berhak menolak atau tidak akan memproses permohonan eutanasia dari yang bersangkutan tadi. Dalam kesempatan ini, kata Sigit, saran yang bijak adalah bagaimana kemudian pemerintah mencari solusi atas kondisi yang dialami oleh masyarakatnya.
"Saya kira itu memang yang penting, yang sangat diharapkan kan sebenarnya esensinya itu. Harapan supaya mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan keperluan mereka dan permintaan itu sebagai simbol rasa frustasi dan keputusasaan bisa jadi merupakan sindiran," urainya.
Satire itu sendiri, ditambahkan Sigit, cukup ampuh untuk menarik perhatian publik, terlebih dengan perkembangan teknologi informasi yang sudah maju pesat seperti sekarang.
"Hal ini menjadi kecenderungan ya bahwa publikasi, publisitas dan sosial media itu dianggap sebagai cara yang ampuh untuk mengharapkan adanya perubahan kebijakan dari penguasa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM
-
Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Negara Tidak Berpihak, Nelayan Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
-
Ramai Metaverse, Bagaimana Prospek Pembelian Tanah Virtual? Begini Penjelasan Pakar UGM
-
Dukung Penghapusan Premium dan Pertalite, Pakar UGM Sarankan Subsidi ke Orang Bukan Barang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI