Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 09 Januari 2022 | 12:42 WIB
Nazaruddin Razali, nelayan yang mengajukan permohonan suntik mati, sedang memperbaiki jaring keramba di Waduk Pusong Lhokseumawe, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Dedy Syahputra

Sebelumnya diberitakan, permintaan nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, sangat pilu. Ia mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.

Permohonan eutanasia tersebut diajukannya karena dirinya mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

"Pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin.

Nazaruddin Razali mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Baca Juga: Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM

Permohonan tersebut didasari penilaiannya terhadap negara yang tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," ujarnya.

Load More