SuaraJogja.id - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, belum lama ini mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat. Alasannya ia merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah terkait usahanya.
Sebenarnya seperti apa metode suntik mati itu di Indonesia? Serta bagaimana dengan hukum yang mengatur soal hal tersebut?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, menilai bahwa tidakan yang dilakukan Nazaruddin itu merupakan sebuah sindiran atau satire. Terlebih kepada segala kesulitan-kesulitan dalam hidupnya yang dialami akibat berbagai kebijakan pemerintah.
"Ya saya kira itu sindiran saja mungkin dengan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi menemukan jalan buntu," kata Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Tak Butuh Persiapan Khusus, Begini Tips Jelang Vaksinasi Anak dari Pakar UGM
Terkait suntik mati di Indonesia sendiri, kata Sigit, hingga saat ini belum pernah ada atau dilakukan. Sebab memang tidak ada legalitasi terhadap hukuman mati melalui suntikan tersebut.
Selain itu, dari segi norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, hukuman suntik mati itu belum atau sulit untuk direalisasikan. Sebab tidak ada agama yang kemudian menjustifikasi tindakan tersebut.
"Sampai saat ini kan, pertama dari segi hukum itu memang tidak ada legalisasi terhadap hukuman mati itu. Kedua dari segi norma agama saya kira tidak ada agama yang menjustifikasi tindakan seperti itu. Bahkan membunuh atau menghilangkan nyawa orang itu dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama tapi juga bertentangan dengan hukum," paparnya.
Selain belum adanya payung hukum terkait hal tersebut, pelaksanaan suntik mati atau eutanasia itu juga terbentur dengan Pasal 344 KUHP serta sumpah dokter Indonesia.
Menurutnya, permohonan tersebut merupakan sebuah tindakam satire terkait dengan keputusasaan dengan segala kebijakan yang diterapkan pemerintah, terlebih saat kebijakan itu berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan
"Sebenarnya itu kan tindakan sarkasme, ya karena mereka merasa putus asa dengan kebijakan yang bukan mengganggu tapi bisa jadi hajat hidup mereka menghadapi situasi yang tidak ada jalan keluar," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Antrean Gas LPG 3 Kg Renggut Nyawa Ibu Renta, Pakar UGM Ikut Teriris: Inikah yang Dimau Pemerintah?
-
Eutanasia dalam Drama: Menggali Moralitas di 'Spare Me Your Mercy'
-
Mayora Suntik Mati Anak Usaha di Belanda, Tinggalkan Utang Rp35 Miliar
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini