Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 Januari 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi gantung diri (Shutterstock)

Panjang selendang dari usuk sampai leher korban 98 cm di mana tinggi tanah sampai usuk 2,53 m, tinggi tanah sampai kaki 5 cm dan tinggi kursi 40 cm. Korban mempunyai riwayat gangguan jiwa dan tidak meminum obat lagi 

"Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian dan juga tim medis pihak keluarga  menerima kejadian tersebut dan rencana akan dimakamkan sesuai adat yang berlaku," terangnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Tambah 3 Orang, Gunungkidul Mencatat 4 Kasus Covid-19 Aktif

Load More