SuaraJogja.id - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menanggapi terjadinya dugaan parkir nuthuk di salah satu wilayah di Kota Jogja. Merespons viralnya tarif parkir bus mencapai Rp350 ribu pihaknya akan mencabut izin jika memang hal itu menyalahi aturan.
"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk nuthuk, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua," ujar Heroe kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi itu dan mengkoordinasikan dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan tindak lanjut.
"Saya sudah meminta pada teman-teman Dishub, supaya mengecek, apakah benar, kemudian (parkiran) resmi atau tidak. Kalau resmi pun itu sudah melebihi tarif. Kalau tidak resmi, ya, semakin banyak kesalahannya," tegasnya.
Baca Juga: Viral Lagi Parkir Bus Wisata di Jogja Rp350 Ribu, Dishub Beri Tanggapan
Seandainya keluhan wisatawan itu benar-benar terjadi, maka harus dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, perilaku nuthuk semacam ini masuk kategori pungutan liar (pungli). Terlebih lagi, kepolisian juga senantiasa mengusut kasus serupa untuk efek jera kepada oknum parkir liar.
"Kalau benar ada, saya minta Dishub agar memprosesnya dengan kepolisian. Kalau perlu, masuk ranah pungli, karena sudah di luar tatanan yang diatur Pemkot. Artinya, dia kan mengambil terlalu banyak, dan itu masuk kategori pungli. Nanti, prosesnya ya seperti yang lain," katanya.
Ditambahkan Heroe, seandainya pengelola parkir memiliki pegangan di aspek legalitas, maka izin dipastikan dicabut, dan tak diberi kesempatan untuk mengurusnya kembali. Menurut dia, Pemkot tidak akan mengampuni perilaku nuthuk, yang mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.
"Kalau liar, ya masuk pungli, itu bisa diproses hukumnya oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Sementara Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi parkir yang viral di media sosial itu dipastikan ilegal. Namun begitu pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena tidak bisa memberi sanksi apapun.
Baca Juga: Viral Kuitansi Parkir di Jogja Rp350 Ribu, Buat Resah Wisatawan
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi yang viral). Bukan tidak bisa menindak. Ranah Dishub kan jelas, kalau mereka tidak ada izin yang mau kita cabut apanya," ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan