SuaraJogja.id - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan dua pemuda tersangka pengedar narkoba berinisial AEB (21) dan YBA (21) menyasar para pelajar sebagai pembeli obat berbahaya yang mereka edarkan. Hal itu jelas membahayakan keselamatan anak-anak di Kota Pelajar.
"Jadi sasaran mereka adalah pelajar. Para pelaku ini sudah dewasa tapi memang para pembelinya merupakan pelajar," terang Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Ia tak menyebutkan alasan pelaku menawarkan pil jenis Yarindo itu kepada pelajar. Kendati begitu, kesehatan orang yang mengkonsumsi pil tersebut bisa terpengaruh.
"Ini yang perlu kami tekankan kepada masyarakat karena pil tersebut sangat berbahaya. Ada beberapa efek seperti dapat memicu detak jantung. Kalau tidak ada resep dokter dapat menyebabkan kematian," ujar Deni.
Menurutnya obat-obatan yang diedarkan para tersangka diketahui dapat meningkatkan kepercayaan diri orang. Disinggung apakah obat tersebut dibeli oleh pelajar untuk mengarah pada tindak kejahatan jalanan, Deni masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami, karena di Jogja, kejahatan (jalanan atau klitih) kembali marak. Kita berantas peredaran pil karena untuk menekan itu juga," terang Deni.
Sebanyak 24 ribu pil jenis Yarindo diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Sebanyak 8.000 pil disita dari tangan AEB yang tinggal di Gamping, Kabupaten Sleman, sementara 16.000 pil disita dari tangan YBA.
"Tersangka AEB kami amankan 6 Januari 2022 malam. Dari interogasi dia membeli ke pria inisial YBA. Pada 11 Januari 2022, YBA kami amankan di Jawa Timur," kata Deni.
Ia melanjutkan, kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka, AEB dan YBA dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar Deni.
Berita Terkait
-
Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
-
Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja
-
Driver Ojol di Berbas Nyambi Jadi Pengedar di Bontang, Polisi Amankan 2.050 Butir LL
-
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tembak Mati Pengedar 4 Kilogram Sabu di Pamulang
-
Bobol Toko Vapor, Pemuda Asal Jogokaryan Dibekuk Polresta Jogja
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?