SuaraJogja.id - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan dua pemuda tersangka pengedar narkoba berinisial AEB (21) dan YBA (21) menyasar para pelajar sebagai pembeli obat berbahaya yang mereka edarkan. Hal itu jelas membahayakan keselamatan anak-anak di Kota Pelajar.
"Jadi sasaran mereka adalah pelajar. Para pelaku ini sudah dewasa tapi memang para pembelinya merupakan pelajar," terang Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Ia tak menyebutkan alasan pelaku menawarkan pil jenis Yarindo itu kepada pelajar. Kendati begitu, kesehatan orang yang mengkonsumsi pil tersebut bisa terpengaruh.
"Ini yang perlu kami tekankan kepada masyarakat karena pil tersebut sangat berbahaya. Ada beberapa efek seperti dapat memicu detak jantung. Kalau tidak ada resep dokter dapat menyebabkan kematian," ujar Deni.
Menurutnya obat-obatan yang diedarkan para tersangka diketahui dapat meningkatkan kepercayaan diri orang. Disinggung apakah obat tersebut dibeli oleh pelajar untuk mengarah pada tindak kejahatan jalanan, Deni masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami, karena di Jogja, kejahatan (jalanan atau klitih) kembali marak. Kita berantas peredaran pil karena untuk menekan itu juga," terang Deni.
Sebanyak 24 ribu pil jenis Yarindo diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Sebanyak 8.000 pil disita dari tangan AEB yang tinggal di Gamping, Kabupaten Sleman, sementara 16.000 pil disita dari tangan YBA.
"Tersangka AEB kami amankan 6 Januari 2022 malam. Dari interogasi dia membeli ke pria inisial YBA. Pada 11 Januari 2022, YBA kami amankan di Jawa Timur," kata Deni.
Ia melanjutkan, kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka, AEB dan YBA dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar Deni.
Berita Terkait
-
Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
-
Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja
-
Driver Ojol di Berbas Nyambi Jadi Pengedar di Bontang, Polisi Amankan 2.050 Butir LL
-
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tembak Mati Pengedar 4 Kilogram Sabu di Pamulang
-
Bobol Toko Vapor, Pemuda Asal Jogokaryan Dibekuk Polresta Jogja
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
BRI Holding Ultra Mikro dan SMBC Teken MoU, Perkuat Pembiayaan UMKM Nasional
-
Duplik Dibacakan Hari Ini, Pembelaan Sri Purnomo Soroti Nihilnya Aliran Dana
-
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Global 500 2026 Versi Brand Finance
-
Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif