SuaraJogja.id - Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengatakan dua pemuda tersangka pengedar narkoba berinisial AEB (21) dan YBA (21) menyasar para pelajar sebagai pembeli obat berbahaya yang mereka edarkan. Hal itu jelas membahayakan keselamatan anak-anak di Kota Pelajar.
"Jadi sasaran mereka adalah pelajar. Para pelaku ini sudah dewasa tapi memang para pembelinya merupakan pelajar," terang Deni saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Ia tak menyebutkan alasan pelaku menawarkan pil jenis Yarindo itu kepada pelajar. Kendati begitu, kesehatan orang yang mengkonsumsi pil tersebut bisa terpengaruh.
"Ini yang perlu kami tekankan kepada masyarakat karena pil tersebut sangat berbahaya. Ada beberapa efek seperti dapat memicu detak jantung. Kalau tidak ada resep dokter dapat menyebabkan kematian," ujar Deni.
Menurutnya obat-obatan yang diedarkan para tersangka diketahui dapat meningkatkan kepercayaan diri orang. Disinggung apakah obat tersebut dibeli oleh pelajar untuk mengarah pada tindak kejahatan jalanan, Deni masih melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami, karena di Jogja, kejahatan (jalanan atau klitih) kembali marak. Kita berantas peredaran pil karena untuk menekan itu juga," terang Deni.
Sebanyak 24 ribu pil jenis Yarindo diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Sebanyak 8.000 pil disita dari tangan AEB yang tinggal di Gamping, Kabupaten Sleman, sementara 16.000 pil disita dari tangan YBA.
"Tersangka AEB kami amankan 6 Januari 2022 malam. Dari interogasi dia membeli ke pria inisial YBA. Pada 11 Januari 2022, YBA kami amankan di Jawa Timur," kata Deni.
Ia melanjutkan, kedua pelaku bertransaksi secara tatap muka. Pengiriman barang tidak menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
"Jadi pelaku ini saling bertemu, selanjutnya transaksi dilakukan secara tatap muka, dan barang ini dibawa ke Jogja oleh tersangka AEB," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka, AEB dan YBA dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda dengan total Rp10 miliar," ujar Deni.
Berita Terkait
-
Buntut Kematian Terduga Pengedar Narkoba Saat Ditangkap, 5 Polisi Dinonaktifkan
-
Tiga Bulan Edarkan Narkoba 24 Ribu Butir, Dua Pemuda Diringkus Polresta Jogja
-
Driver Ojol di Berbas Nyambi Jadi Pengedar di Bontang, Polisi Amankan 2.050 Butir LL
-
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tembak Mati Pengedar 4 Kilogram Sabu di Pamulang
-
Bobol Toko Vapor, Pemuda Asal Jogokaryan Dibekuk Polresta Jogja
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan