SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.
Namun di satu sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis nihil yang diberikan kepada terdakwa belum sesuai. Hingga Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pun menyatakan untuk mengajukan banding terkait hal tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai justru seharusnya Kejaksaan lebih berfokus kepada pengembalian uang negara itu bukan sebaliknya.
"Menurut saya itu (pengembalian uang negara) yang seharusnya menjadi fokus dari Kejaksaan. Karena tujuan dari penegakan hukum anti korupsi salah satunya adalah pengembalian keuangan negara," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Pasalnya, disampaikan Zaenur, Jaksa Penutut Umum (JPU) sendiri juga sudah berhasil membuktikan perbuatan terdakwa. Hal itu yang kemudian membuat majelis hakim memberi putusan terkait dengan uang pengganti tersebut.
"Jaksa juga berhasil membuktikan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus dengan putusan salah satunya adalah uang pengganti ya itu juga belasan triliun ya, itu yang seharusnya menjadi fokus kejaksaan saat ini," ungkapnya.
Pernyataan dari Zaenur itu bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai persiapan juga nantinya ketika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mengingat juga bahwa kerugian yang diderita negara sendiri tidak sedikit atas kasus tersebut. Sehingga pengembalian kerugian akan sangat bermanfaatan dengan segala proses yang perlu dilalui.
"Fokusnya sebaiknya ke sana untuk melakukan nanti kalau sudah inkrah untuk bisa melakukan eksekusi, karena kerugian keuangan negara sangat besar dan ini juga bukan proses yang mudah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar itu," ujarnya.
Baca Juga: Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk
Diberitakan sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan penarikan harta yang dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terlebih harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).
Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun.
"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus.
"Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya.
Berita Terkait
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
-
Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?
-
Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK
-
Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif