SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.
Namun di satu sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis nihil yang diberikan kepada terdakwa belum sesuai. Hingga Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pun menyatakan untuk mengajukan banding terkait hal tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai justru seharusnya Kejaksaan lebih berfokus kepada pengembalian uang negara itu bukan sebaliknya.
"Menurut saya itu (pengembalian uang negara) yang seharusnya menjadi fokus dari Kejaksaan. Karena tujuan dari penegakan hukum anti korupsi salah satunya adalah pengembalian keuangan negara," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (20/1/2022).
Pasalnya, disampaikan Zaenur, Jaksa Penutut Umum (JPU) sendiri juga sudah berhasil membuktikan perbuatan terdakwa. Hal itu yang kemudian membuat majelis hakim memberi putusan terkait dengan uang pengganti tersebut.
"Jaksa juga berhasil membuktikan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus dengan putusan salah satunya adalah uang pengganti ya itu juga belasan triliun ya, itu yang seharusnya menjadi fokus kejaksaan saat ini," ungkapnya.
Pernyataan dari Zaenur itu bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai persiapan juga nantinya ketika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mengingat juga bahwa kerugian yang diderita negara sendiri tidak sedikit atas kasus tersebut. Sehingga pengembalian kerugian akan sangat bermanfaatan dengan segala proses yang perlu dilalui.
"Fokusnya sebaiknya ke sana untuk melakukan nanti kalau sudah inkrah untuk bisa melakukan eksekusi, karena kerugian keuangan negara sangat besar dan ini juga bukan proses yang mudah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar itu," ujarnya.
Baca Juga: Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Diberitakan sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan penarikan harta yang dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terlebih harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).
Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa