SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.
Namun di satu sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis nihil yang diberikan kepada terdakwa belum sesuai. Hingga Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pun menyatakan untuk mengajukan banding terkait hal tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai justru seharusnya Kejaksaan lebih berfokus kepada pengembalian uang negara itu bukan sebaliknya.
"Menurut saya itu (pengembalian uang negara) yang seharusnya menjadi fokus dari Kejaksaan. Karena tujuan dari penegakan hukum anti korupsi salah satunya adalah pengembalian keuangan negara," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (20/1/2022).
Pasalnya, disampaikan Zaenur, Jaksa Penutut Umum (JPU) sendiri juga sudah berhasil membuktikan perbuatan terdakwa. Hal itu yang kemudian membuat majelis hakim memberi putusan terkait dengan uang pengganti tersebut.
"Jaksa juga berhasil membuktikan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus dengan putusan salah satunya adalah uang pengganti ya itu juga belasan triliun ya, itu yang seharusnya menjadi fokus kejaksaan saat ini," ungkapnya.
Pernyataan dari Zaenur itu bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai persiapan juga nantinya ketika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mengingat juga bahwa kerugian yang diderita negara sendiri tidak sedikit atas kasus tersebut. Sehingga pengembalian kerugian akan sangat bermanfaatan dengan segala proses yang perlu dilalui.
"Fokusnya sebaiknya ke sana untuk melakukan nanti kalau sudah inkrah untuk bisa melakukan eksekusi, karena kerugian keuangan negara sangat besar dan ini juga bukan proses yang mudah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar itu," ujarnya.
Baca Juga: Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Diberitakan sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan penarikan harta yang dimiliki oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terlebih harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).
Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
Terkini
-
UU Kesehatan Digugat ke MK, RSUP Dr Sardjito Pastikan Mutu Pelayanan Tetap Terjaga
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis