SuaraJogja.id - Keresahan selalu muncul setiap kali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan ditutup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta pun berharap, penutupan kali ini tidak dilakukan lebih dari tiga hari.
Sebab, depo sampah di kota tersebut hanya mampu menampung sampah hingga maksimal tiga hari tanpa dibuang ke pembuangan akhir.
“Informasi awal yang kami terima, penutupan memang hanya akan dilakukan hari ini saja. Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan penutupan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko di Yogyakarta, Jumat.
Berdasarkan informasi, lanjut dia, penutupan TPA Piyungan dilakukan karena kondisi dermaga atau tempat menurunkan sampah sudah semakin sempit dan dibutuhkan tanah untuk menguruk tumpukan sampah agar alat berat tidak tergelincir.
“Jika kebutuhan tanah uruk tidak bisa dipenuhi hari ini, maka bisa saja ada perpanjangan penutupan,” katanya yang menyebut setiap truk harus mengantre sekitar empat jam untuk proses menurunkan sampah di TPA Piyungan.
Menurut dia, penutupan TPA Piyungan meski hanya dilakukan satu hari akan memberikan pengaruh yang cukup besar ke Kota Yogyakarta yang mengandalkan TPA tersebut sebagai satu-satunya lokasi pembuangan sampah.
Sejak Kamis (20/1), lanjut Haryoko, seluruh truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta pun sudah dipenuhi dengan sampah tetapi tidak bisa melakukan aktivitas pembuangan ke TPA.
“Sampah di depo pun sudah menumpuk dengan ketinggian dua hingga tiga meter. Jika penutupan diperpanjang hingga tiga hari, maka dipastikan sampah akan luber sampai ke jalan,” katanya.
Jika terjadi luberan sampah, DLH Kota Yogyakarta membutuhkan waktu hingga sepekan untuk menormalkan kembali kondisi depo.
Baca Juga: TPST Piyungan Kembali Ditutup, 2023 Diprediksi Tak Mampu Lagi Tampung Sampah
Rata-rata sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 270 ton per hari dan bisa meningkat hingga 300 ton per hari apabila hujan karena sampah menjadi lebih berat.
Sesuai target, Kota Yogyakarta diharapkan dapat menurunkan volume sampah hingga 30 persen pada 2025 dan untuk saat ini sudah mencapai sekitar 20 persen.
Di Kota Yogyakarta, sebagian besar sampah yang dihasilkan adalah sampah organik mencapai 60 persen dari total sampah.
“Pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga sangat penting dalam upaya penurunan volume sampah. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos dan sampah anorganik biasanya sudah dikelola oleh pengepul,” katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
TPST Piyungan Kembali Ditutup, 2023 Diprediksi Tak Mampu Lagi Tampung Sampah
-
Impian Jogja Capai Zero Waste, Wawali: Sampah Diolah Dulu, Setelah Itu Dibuang
-
Beredar Surat Edaran Penutupan TPST Piyungan, Warga Tak Boleh Gembalakan Ternak
-
DLH Bantul Prediksi Sampah di Pantai Selatan Naik 15 Persen Saat Malam Tahun Baru
-
Sebanyak 12 Kecamatan di Kabupaten Bantul Nol Kasus Aktif COVID-19
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat