
SuaraJogja.id - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Yogyakarta. Mahkamah Agung memenangkan gugatan Dumana Harahap terhadap anaknya JS beserta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MH dan BPN Kota Yogyakarta.
Di laman situs Mahkamah Agung, pengumuman pemenangan gugatan ibu kandung tersebut dimuat tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dalam putusan nomor 79/Pdt.G/2021/PN Yyk menyebutkan sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Nuril Huda dan Hakim anggota Sari Sudarmi serta A Suryo Hendratmoko memutuskan memenangkan gugatan dengan obyek sengketa tanah.
Dalam putusannya menyebutkan sebidang tanah seluas 185 meter persegi di Jalan Rotowijayan 28 RT 45 RW 13 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00644/Kadipaten Surat Ukur tanggal 7 Agustus 1998 Nomor 52/Kpt/1998 masih milik penggugat, Dumana Harahap.
PN Yogyakarta menyatakan perbuatan JS dan Notaris Pejabar PPAT yang melakukan balik nama tanah obyek sengketa yang dibeli oleh penggugat bersama suaminya AM Silitonga dari Keluarga Kraron tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum.
"Menyatakan Sertifikat Hak Milik Obyek sengketa nomor 00644 dengan luas 185 m2 tahun 1998 atas nama JS tergugat I tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat,"tulisan dalam putusan tersebut.p
Kuasa Hukum Penggugat, Mustofa membenarkan kliennya tersebut memenangkan gugatan. Dengan kemenangan tersebut maka Dumana tak jadi terusir dari rumahnya sendiri karena hanya sertifikat hasil balik nama telah dibatalkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah dikabulkan pengadilan. Sang ibu bisa tenang tinggal di rumahnya,"tutur Mustofa Sabtu (22/1/2022).
Seperti diberitakan Rabu (14/12/2021) lalu, jengah dengan ulah anaknya yang tidak memiliki itikad baik, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. Gara-garanya karena JS (60) anak kandung korban telah membalik nama tanah yang dibeli oleh suami korban (ayah tergugat) atas nama dia sendiri tanpa sepengatahuan saudaranya.
Tak hanya menggugat anaknya, ibu rumah tangga tersebut juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama. Karena MH dituding memuluskan aksi balik nama tersebut meskipun JS tidak pernah hadir saat proses balik nama. BPN pun juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus ini.
Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, persoalan tersebut bermula ketika suami korban, Silitonga telah membeli tanah tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton. Selang setahun kemudian, Silitonga akhirnya meninggal dunia. Namun tanpa seizin ibu dan saudaranya JS membalik nama sertifikat hak atas tanah tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kisah Mbah Tupon dan Pelajaran Kewaspadaan dari Ulah Mafia Tanah
-
Mahasiswa Amikom Yogyakarta Angkat Isu Budaya dan Kelompok Marginal di Karya Dokumenter Terbaru
-
Berapa Biaya Haji Furoda? Inul Daratista Rela Nabung demi Bisa ke Tanah Suci tanpa Antre
-
Hanya Persoalan Kata-kata: Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung dengan Senjata Api
-
Jelajah Seru Keindahan Jawa Tengah dengan Teknologi Roadsync, Cerita di Balik Setang Honda PCX160
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
-
Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi
-
Niat Nyolong di Sleman, Pria Ini Malah Kena Batunya, Warga Gercep Amankan Pelaku
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa untuk Berbelanja Online di Akhir Bulan
-
Lansia di Sleman Membludak, Pemkab Resmikan Sekolah Khusus agar Tetap Produktif