Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 26 Januari 2022 | 07:48 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Diejek "sedeng", Rizal Ramli mengungkapkan, dulu Ruhut Sitompul selalu memujinya saat bertemu hingga ia heran dan menyebut Ruhut sebagai penjilat. Di sisi lain, Pukat UGM mempertanyakan keseriusan KPK terkait Azis Syamsuddin, yang hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, Dewan Adat Dayak daerah perbatasan meminta polisi memproses hukum ucapan Edy Mulyadi hina Kalimantan.

Sementara itu, seorang mahasiswa yang membuang jasad bayi di pelataran masjid diamankan polisi. Di samping itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dipastikan positif Covid-19, sehingga Danang menggantikan perannya di pemerintahan. Simak di bawha ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Selasa (25/1/2022) kemarin:

1. Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Perseteruan antara dua politisi, Ruhut Sitompul dan Rizal Ramli, berlanjut. Setelah dikatai "sedeng" oleh Ruhut Sitompul, Rizal Ramli memberikan respons via Twitter, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Balas Sindiran Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Dia Itu Spesies Langka

Respons tersebut diungkapkan sang mantan menteri sebagai balasan untuk twit dari Nicho Silalahi, yang juga membahas Ruhut Sitompul. Nicho Silalahi, dalam cuitannya, Selasa, menyebut advokat tersebut sebagai penjilat.

Baca selengkapnya

2. Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti tuntutan empat tahun dua bulan penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui dalam perkara tersebut jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat

Baca selengkapnya

Load More