SuaraJogja.id - Diejek "sedeng", Rizal Ramli mengungkapkan, dulu Ruhut Sitompul selalu memujinya saat bertemu hingga ia heran dan menyebut Ruhut sebagai penjilat. Di sisi lain, Pukat UGM mempertanyakan keseriusan KPK terkait Azis Syamsuddin, yang hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, Dewan Adat Dayak daerah perbatasan meminta polisi memproses hukum ucapan Edy Mulyadi hina Kalimantan.
Sementara itu, seorang mahasiswa yang membuang jasad bayi di pelataran masjid diamankan polisi. Di samping itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dipastikan positif Covid-19, sehingga Danang menggantikan perannya di pemerintahan. Simak di bawha ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Selasa (25/1/2022) kemarin:
1. Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat
Perseteruan antara dua politisi, Ruhut Sitompul dan Rizal Ramli, berlanjut. Setelah dikatai "sedeng" oleh Ruhut Sitompul, Rizal Ramli memberikan respons via Twitter, Selasa (25/1/2022).
Respons tersebut diungkapkan sang mantan menteri sebagai balasan untuk twit dari Nicho Silalahi, yang juga membahas Ruhut Sitompul. Nicho Silalahi, dalam cuitannya, Selasa, menyebut advokat tersebut sebagai penjilat.
2. Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti tuntutan empat tahun dua bulan penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui dalam perkara tersebut jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga: Balas Sindiran Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Dia Itu Spesies Langka
3. Lahirkan di Indekos, Mahasiswi Pembuang Jasad Bayi di Pelataran Masjid Diamankan Polisi
Aksi pembuangan jasad bayi di pelataran Masjid Nurudholam Pedukuhan Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul menggegerkan warga setempat. Warga tidak menyangka jika ada orok tak bernyawa dibuang di tempat yang suci.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bantul. Usai mendapat laporan adanya penemuan orok, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
4. Kecam Ucapan Edy Mulyadi, Dewan Adat Dayak Daerah Perbatasan Minta Polisi Proses Hukum
Berita Terkait
-
Balas Sindiran Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Dia Itu Spesies Langka
-
Dikatai Sedeng, Rizal Ramli Ungkap Pujian Ruhut Sitompul Dulu: Penjilat
-
Positif Covid-19, Bupati Sleman Sempat Beraktivitas ke Sejumlah Daerah
-
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Positif Covid-19, Begini Kondisinya
-
Azis Syamsuddin Hanya Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Pukat UGM Pertanyakan Keseriusan KPK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa