Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:41 WIB
tiga pelaku pengrusakan mobil Mercedes Benz di Kasihan, Bantul pada 27 Januari 2022 kemarin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). [Rahmat Jiwandono / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Bantul bergerak cepat mengungkap pelaku yang melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mercedes Benz berpelat nomor B 2996 SBJ. Seperti diketahui, mobil tersebut remuk usai jadi pelampiasan amukan massa di simpang empat Ring Road Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Kamis (27/1/2022) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, penyebab terjadinya peristiwa itu bermula saat pengemudi mobil yakni MGW (40) terlibat cekcok dengan tukang parkir di sebuah warung makan ayam lantaran mobil yang dikemudikan mengerem mendadak dan hampir menabrak mobil yang saat itu sedang terparkir. Petugas parkir itu pun sempat menegurnya dan menggebrak bagasi mobilnya.

"Si pengemudi keluar dari dalam mobil karena tidak terima bagasi mobilnya digebrak. Di situlah awal terjadinya cekcok," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Kala terjadi cekcok, MGW langsung masuk kembali ke mobil. Merasa persoalannya belum selesai, tukang parkir itu akhirnya
mengejar dan warga lainnya terprovokasi karena ada teriakan maling.

Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul

"Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, kemudian tepatnya di simpang empat Tamantirto kendaraan berhenti, di situlah terjadi pengeroyokan dan pengrusakan secara beraama-sama oleh beberapa orang. Saat ini sebagian pelaku pengrusakan sudah kami tangkap, untuk korban mengalami luka memar dan mobilnya rusak," terangnya.

Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian sekitar Rp50 juta lantaran kaca mobil dan spionnya pecah. Atas kasus ini, jajarannya tidak tinggal diam.

"Kami tegas agar hal main hakim sendiri ini tidak terulang lagi. Selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dengan saksi-saksi di TKP. Ada video yang menunjukkan muka pelaku termasuk CCTV di lokasi kejadian," katanya. 

Lalu pada Jumat (28/1/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB Polres Bantul dibantu Polda DIY berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pengeroyokan dna pengrusakan. Kasus ini akan terus dikembangkan.

"Sementara tiga pelaku ini yang berhasil ditangkap. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena diduga yang melakukan pengrusakan lebih dari enam orang," ujarnya.

Baca Juga: Belum Ditemukan Varian Omicron, Bupati Bantul Belum Berencana Tutup Tempat Wisata

Dijelaskannya, pelaku pertama adalah ATW (22) asal Banyumas, Jawa Tengah yang perannya ikut mengejar dan ikut naik di atas kap mobil dan memukulnya sebanyak satu kali dan menendang pengemudi dari atas kap sebanyak dua kali. Kemudian dia juga memukul pengemudi satu kali di bagian kepala.

"Dari pelaku kami sita pakaian yang digunakan. Ada pecahan batu juga yang kami amankan," ujarnya.

Adapun motif pengrusakan ialah merasa jadi korban tabrak lari sehingga mengejar dan melampiaskannya. Namun, AKBP Ihsan menegaskan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan.

"Walaupun jadi korban dan sudah sempat damai diselesaikan secara kekeluargaan tapi tetap tidak mempengaruhi kasus hukumnya karena ini ada unsur pidananya," kata dia.

Yang kedua adalah MDK (21) warga Condongcatur, Depok, Sleman berperan ikut memukul pakai tangan kosong pada kaca mobil sebelah kanan sebanyak sekali. Lalu nenendang pintu dan melempar batu pada kaca belakang mobil.

"Termasuk naik ke atas mobil lalu menendang bagasi mobil dan diinjak-injak. Motifnya sama yaitu motornya sempat diserempet mobil tersebut," imbuhnya.

Ketiga berinisial CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. CP ikut memukul pelat nomor lalu pelatnya dipukulkan ke kaca bagian belakang sampai pecah.

"Dia ini bukan korban dan hanya ikut-ikut merusak karena terprovokasi," paparnya.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan akan ditahan. Sebab, mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Load More