SuaraJogja.id - Satker proyek tol Jogja-Bawen berencana membuat tim khusus untuk melakukan kajian terhadap sisa tanah warga yang terdampak pembangunan tol. Tim tersebut bertugas menilai kelayakan sisa tanah itu berhak untuk masuk ke dalam proses pengadaan lahan tol atau tidak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto menuturkan bahwa diperlukan berbagai pertimbangan untuk menetukan sisa tanah warga terdampak bisa diikutkan atau tidak dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut.
"Untuk sisa tanah warga, kita nanti masih akan bentuk timnya. Apakah itu layak untuk diikutkan atau tidak," kata Wijayanto kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Diungkapkan Wijayanto, sebenarnya pihaknya sudah meminta untuk mempertimbangkan luas tanah sisa yang berada di bawah 100 meter. Namun untuk luas tanah sisa warga terdampak yang lebih dari 100 meter akan dilakukan pengkajian terlebih dulu.
Baca Juga: Land Clearing Tol Jogja-Bawen Direncanakan Februari, Groundbreaking Dimulai Maret
"Terutama kalau yang di bawah 100 meter kami sebenarnya sudah minta untuk diikutkan sekalian tapi kalau di atas 100 meter ini yang harus ada tim kajian," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa perlakuan untuk kepada lahan warga terdampak tol tetap akan disamakan. Dengan tetap melalui kajian untuk lahan sisa yang di atas 100 meter.
"Di atas 100 meter itu harus ada tim kajian. Kalau di bawah 100 meter masih dikewenangan PPK untuk bisa diikutkan atau tidak," ujarnya.
Terkait dengan sejumlah warga yang menanyakan nasib sisa tanah terdampak tol tersebut, kata Wijayanto saat ini surat sudah sampai di PPK.
"Iya itu kita akan memberikan kajian dulu apakah layak untuk dibebaskan atau tidak. Karena angkanya tinggi, jadi kalau di sisa lahannya dijadikan satu antara main road dengan sisa lahannya hampir sama nilainya. Bahkan mungkin ada di beberapa tempat yang lebih dari itu, main road yang kita butuhkan," paparnya.
Disampaikan Wijayanto lahan terdampak akibat proyek tol Jogja-Bawen itu hampir berimbang baik dari sisi persawahan maupun pemukiman. Dengan prosentase lahan terdampak 40 dan 60 persen.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Jawaban dalam Islam
-
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar
-
Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel
-
Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai
-
Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi Sekarang!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Antisipasi Kecurangan Takaran Terulang, Mendag Bakal Kontrol Ketat Produksi Minyakita
-
Berdayakan Tukang Becak Kayuh di Bulan Ramadan, Muhammadiyah Bagikan Becak Listrik 1912
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total