SuaraJogja.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyerahkan kasus mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa pada proses hukum.
"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/2/2022).
Dikatakan pula bahwa saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja proses hukum itu," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
"Jangan menegakkan hukum tetapi tidak melalui proses hukum," katanya.
Disinggung mengenai kegiatan Menwa sendiri, dikatakannya, hingga saat ini masih dibekukan sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh unit kegiatan mahasiswa tersebut.
Pihaknya juga belum dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berakhir.
"Saya melihat perkembangan dan dinamika yang ada. Jadi, saya juga mempertimbangkan aspek, misalnya saja betapa sedihnya keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Bantu Pelaku UMKM, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan Diberi Penghargaan UNS
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak UNS kepada pelaku kekerasan pada kegiatan Menwa tersebut.
"Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu 'kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.
Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.
Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Kekerasan Menwa UNS Mulai Ditahan di Rutan Klas I Surakarta, Tunggu Sidang Perdana
-
Dampingi Korban Diklatsar Menwa UNS, LBH Yogyakarta Desak Polisi Cari Pelaku Lain
-
Terungkap! Ini Berat Senjata Replika yang Tewaskan Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa
-
Tanggap Bencana Erupsi Gunung Semeru, UGM Terjunkan Tim DERU, Mapagama dan Menwa
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau