SuaraJogja.id - Viral warga pukul petugas PLN yang mencopot meteran listrik hingga terancam penjara. Keluarga pelaku pun mengungkapkan kekecewaan kala ikut hadir dalam konferensi pers di Polres Bantul. Pelaku sendiri mengaku berniat membayar tunggakan.
Sementara itu, kerap memunculkan tanda tanya, ternyata kini telah diungkap bagaimana cara memasukkan mobil pameran ke dalam mal. Di sisi lain, kecelakaan bus di Bantul, tepatnya di Jalan Dlingo-Imogiri, tak hanya menyebabkan penumpang tewas, tetapi juga termasuk sopir. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Minggu (5/2/2022) kemarin:
1. Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Cara Mobil Pameran Bisa Masuk Mall
Buat kamu yang kerap jalan-jalan ke Mall mungkin pernah menjumpai pameran mobil yang dipajang di hall mall tersebut. Nah pernah terpikirkah bagaimana cara mobil-mobil itu bisa masuk mall?
Diketahui mobil-mobil pameran yang dipajang di dalam mall ternyata dimasukkan dengan cara yang tak mudah loh.
2. Sempat Dapat Perawatan Intensif, Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Dinyatakan Tewas
Pengemudi bus yang ikut terlibat kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022) pukul 14.00 WIB, dipastikan tewas. Sopir 35 tahun bernama Ferianto meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa sopir tersebut masuk dalam daftar 13 korban meninggal dalam insiden nahas itu.
Baca Juga: Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
3. Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
4. Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Berita Terkait
-
Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
-
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
-
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal
-
Viral Petugas PLN Dipukul di Bantul, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain yang Ikut Lakukan Penganiayaan
-
Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Sukses Pasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Tumbuh Berkat Kredit dari BRI
-
SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya
-
2026 Tol Jogja-Solo Sampai Kalasan Bisa Dinikmati, Ini Progres Terbarunya
-
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
-
Jogja Siaga Stunting, Data Terbaru Ungkap Ratusan Keluarga Berisiko: Ini yang Dilakukan Pemkot?