SuaraJogja.id - Viral warga pukul petugas PLN yang mencopot meteran listrik hingga terancam penjara. Keluarga pelaku pun mengungkapkan kekecewaan kala ikut hadir dalam konferensi pers di Polres Bantul. Pelaku sendiri mengaku berniat membayar tunggakan.
Sementara itu, kerap memunculkan tanda tanya, ternyata kini telah diungkap bagaimana cara memasukkan mobil pameran ke dalam mal. Di sisi lain, kecelakaan bus di Bantul, tepatnya di Jalan Dlingo-Imogiri, tak hanya menyebabkan penumpang tewas, tetapi juga termasuk sopir. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Minggu (5/2/2022) kemarin:
1. Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Cara Mobil Pameran Bisa Masuk Mall
Buat kamu yang kerap jalan-jalan ke Mall mungkin pernah menjumpai pameran mobil yang dipajang di hall mall tersebut. Nah pernah terpikirkah bagaimana cara mobil-mobil itu bisa masuk mall?
Diketahui mobil-mobil pameran yang dipajang di dalam mall ternyata dimasukkan dengan cara yang tak mudah loh.
2. Sempat Dapat Perawatan Intensif, Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Dinyatakan Tewas
Pengemudi bus yang ikut terlibat kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022) pukul 14.00 WIB, dipastikan tewas. Sopir 35 tahun bernama Ferianto meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa sopir tersebut masuk dalam daftar 13 korban meninggal dalam insiden nahas itu.
Baca Juga: Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
3. Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
4. Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Berita Terkait
-
Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
-
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
-
Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Jalan-Dlingo Imogiri, 13 Meninggal
-
Viral Petugas PLN Dipukul di Bantul, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain yang Ikut Lakukan Penganiayaan
-
Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh