Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Bisa jadi reklame tersebut milik sebuah vendor yang pihaknya pun tidak tahu ada dimana. Pasalnya tidak disetiap reklame itu tertera nomor yang bisa dihubungi secara langsung. 

"Kesulitan kami gini, ketika mendatangi suatu baliho kami tidak tahu siapa pemiliknya. Karena kalau kami misalnya melihat dari materi muatan yang ada di dalamnya itu belum tentu pemilik yang punya," paparnya.

Hal itu yang kemudian menyulitkan lagi dalam hal penindakan jika memang ditemui sebuah pelanggaran. Minimnya informasi dan data terkait pemilik itu sendiri yang sejauh ini tidak bisa ditemukan dengan mudah.

"Misalnya kami temukan di satu jalan, ada baliho besar. Dari konstruksi salah, nah kami mau datang ke siapa, mau memanggil siapa, karena kami tanya orang sebelah, tetangga sebelah tidak tahu menahu siapa yang punya. Kesulitan di situ," urainya.

Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

Selain itu, pandemi Covid-19 yang melanda membuat fokus penegakan Perda oleh Satpol PP DIY bergeser. Terbukti dengan minimnya penindakan dalam hal ini pembongkaran di sepanjang tahun lalu.

"Dari tahun kemarin memang kita hanya dua (baliho yang dibongkar) karena kita fokus di Covid-19. Tahun ini belum mulai kita," jelasnya.

Melanggar Aturan Tetap Dipungut Pajak

Persoalan data yang minim tadi kemudian disiasati oleh Satpol PP DIY dengan meminta sejumlah dinas terkait di wilayah masing-masing. Baik dari PU hingga ke urusan perpajakan.

Sebab, kata Noviar, setiap reklame yang sudah mengajukan izin pasti akan tercatat di dinas tersebut. Bahkan menariknya lagi tidak jarang ditemui reklame tidak berizin atau malah melanggar aturan tetap ditarik pajak.

Baca Juga: Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

"Tapi kalau misalnya yang tahu persis kan (punya data) dari Dinas PU setempat atau kabupaten/kota. Karena kalau dia mengajukan izin pasti ke sana atau kalau ada pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/kota berarti kan dia bayar pajak itu. Namun izinnya kadang-kadang tetap tidak ada itu," tuturnya. 

Load More