SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan semakin ketat dalam menyikapi adanya reklame terpasang tanpa izin, utamanya yang berbentuk baliho.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi perihal keberadaan baliho. Menyoal itu, diketahui ada beberapa stakeholder yang koordinasinya harus semakin dioptimalkan. Mulai dari BKAD, DPMPTSP, DPU PKP dan Sat Pol PP.
Harda mengatakan, identitas pemilik reklame harus ditampilkan di bangunan dan di reklame, menggunakan stiker yang terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas, tidak cepat rapuh atau lapuk dari cuaca.
Dari sisi pengendalian dan pengawasan bangunan, perizinan dan administrasi berkaitan bangunan harus tertib betul.
"Selama belum dapat izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan, tidak boleh [berdiri]. Begitu ada di lapangan [bangunan & reklame melanggar], kami lakukan eksekusi, dibongkar bahkan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Ia menambahkan, dengan cara tersebut maka Pemkab akan tahu persis bangunan yang akan berdiri. Pihaknya juga telah menegaskan kepada OPD terkait agar tak memberikan izin pendirian atau pemasangan reklame, sebelum diketahui betul konstruksinya.
"Jadi mulai sekarang, pengendalian di lapangan, kalau ada bangunannya [yang melanggar atau tak sesuai syarat kontruksi] dan dihubungi tak bisa, maka dipotong," tegas Harda.
Jika peristiwa baliho roboh seperti beberapa waktu lalu terulang, terlebih menimbulkan korban parah, maka Pemkab akan memasukkan perusahaan pemilik baliho ke dalam daftar hitam.
Pasalnya secara peraturan, yang bertanggungjawab atas bangunan reklame adalah pemiliknya, bukan pemerintah.
Baca Juga: Masih dalam Perawatan, Begini Penampakan Lapangan Denggung Sleman Setelah Dipercantik
"Tapi bukan berarti pemerintah tinggal diam, ya kami support [korban] sesuai rekening-rekening yang ada untuk bantuan," terangnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, Pemkab akan bekerjasama dengan pemerintah DIY maupun pemerintah pusat, untuk bersama-sama mendata dan membenahi bangunan reklame di Kabupaten Sleman. Apalagi saat ini Kabupaten Sleman masuk musim hujan.
"Kami memantau, nanti kira-kira membahayakan, akan kami peringatkan," ucapnya. Kepala DPU PKP Sleman Taupiq Wahyudi menyatakan, DPU PKP masih merangkum data baliho berizin dan tak berizin bersama DPMPTSP.
Sebagai salah satu upaya penertiban, DPU PKP terlebih dahulu melayangkan SP 1, kepada para pemilik baliho yang melanggar Perbup Sleman nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Setidaknya, baliho tanpa izin yang berada di jalan-jalan utama akan jadi prioritas penertiban.
"Kebanyakan yang kecil-kecil itu yang buat risih ya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul