SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan semakin ketat dalam menyikapi adanya reklame terpasang tanpa izin, utamanya yang berbentuk baliho.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi perihal keberadaan baliho. Menyoal itu, diketahui ada beberapa stakeholder yang koordinasinya harus semakin dioptimalkan. Mulai dari BKAD, DPMPTSP, DPU PKP dan Sat Pol PP.
Harda mengatakan, identitas pemilik reklame harus ditampilkan di bangunan dan di reklame, menggunakan stiker yang terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas, tidak cepat rapuh atau lapuk dari cuaca.
Dari sisi pengendalian dan pengawasan bangunan, perizinan dan administrasi berkaitan bangunan harus tertib betul.
"Selama belum dapat izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan, tidak boleh [berdiri]. Begitu ada di lapangan [bangunan & reklame melanggar], kami lakukan eksekusi, dibongkar bahkan," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
Ia menambahkan, dengan cara tersebut maka Pemkab akan tahu persis bangunan yang akan berdiri. Pihaknya juga telah menegaskan kepada OPD terkait agar tak memberikan izin pendirian atau pemasangan reklame, sebelum diketahui betul konstruksinya.
"Jadi mulai sekarang, pengendalian di lapangan, kalau ada bangunannya [yang melanggar atau tak sesuai syarat kontruksi] dan dihubungi tak bisa, maka dipotong," tegas Harda.
Jika peristiwa baliho roboh seperti beberapa waktu lalu terulang, terlebih menimbulkan korban parah, maka Pemkab akan memasukkan perusahaan pemilik baliho ke dalam daftar hitam.
Pasalnya secara peraturan, yang bertanggungjawab atas bangunan reklame adalah pemiliknya, bukan pemerintah.
Baca Juga: Masih dalam Perawatan, Begini Penampakan Lapangan Denggung Sleman Setelah Dipercantik
"Tapi bukan berarti pemerintah tinggal diam, ya kami support [korban] sesuai rekening-rekening yang ada untuk bantuan," terangnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, Pemkab akan bekerjasama dengan pemerintah DIY maupun pemerintah pusat, untuk bersama-sama mendata dan membenahi bangunan reklame di Kabupaten Sleman. Apalagi saat ini Kabupaten Sleman masuk musim hujan.
"Kami memantau, nanti kira-kira membahayakan, akan kami peringatkan," ucapnya. Kepala DPU PKP Sleman Taupiq Wahyudi menyatakan, DPU PKP masih merangkum data baliho berizin dan tak berizin bersama DPMPTSP.
Sebagai salah satu upaya penertiban, DPU PKP terlebih dahulu melayangkan SP 1, kepada para pemilik baliho yang melanggar Perbup Sleman nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Setidaknya, baliho tanpa izin yang berada di jalan-jalan utama akan jadi prioritas penertiban.
"Kebanyakan yang kecil-kecil itu yang buat risih ya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?