Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:29 WIB
Baliho ambruk di simpang empat gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (12/1/2022) siang. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman akan semakin ketat dalam menyikapi adanya reklame terpasang tanpa izin, utamanya yang berbentuk baliho

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi perihal keberadaan baliho. Menyoal itu, diketahui ada beberapa stakeholder yang koordinasinya harus semakin dioptimalkan. Mulai dari BKAD, DPMPTSP, DPU PKP dan Sat Pol PP. 

Harda mengatakan, identitas pemilik reklame harus ditampilkan di bangunan dan di reklame, menggunakan stiker yang terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas, tidak cepat rapuh atau lapuk dari cuaca. 

Dari sisi pengendalian dan pengawasan bangunan, perizinan dan administrasi berkaitan bangunan harus tertib betul.

Baca Juga: Masih dalam Perawatan, Begini Penampakan Lapangan Denggung Sleman Setelah Dipercantik

"Selama belum dapat izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan, tidak boleh [berdiri]. Begitu ada di lapangan [bangunan & reklame melanggar], kami lakukan eksekusi, dibongkar bahkan," ujarnya, Rabu (19/1/2022). 

Ia menambahkan, dengan cara tersebut maka Pemkab akan tahu persis bangunan yang akan berdiri. Pihaknya juga telah menegaskan kepada OPD terkait agar tak memberikan izin pendirian atau pemasangan reklame, sebelum diketahui betul konstruksinya. 

"Jadi mulai sekarang, pengendalian di lapangan, kalau ada bangunannya [yang melanggar atau tak sesuai syarat kontruksi] dan dihubungi tak bisa, maka dipotong," tegas Harda. 

Jika peristiwa baliho roboh seperti beberapa waktu lalu terulang, terlebih menimbulkan korban parah, maka Pemkab akan memasukkan perusahaan pemilik baliho ke dalam daftar hitam. 

Pasalnya secara peraturan, yang bertanggungjawab atas bangunan reklame adalah pemiliknya, bukan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Honorer, Bagaimana Nasib 1.000 Pegawai Harian Lepas di Sleman?

"Tapi bukan berarti pemerintah tinggal diam, ya kami support [korban] sesuai rekening-rekening yang ada untuk bantuan," terangnya. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, Pemkab akan bekerjasama dengan pemerintah DIY maupun pemerintah pusat, untuk bersama-sama mendata dan membenahi bangunan reklame di Kabupaten Sleman. Apalagi saat ini Kabupaten Sleman masuk musim hujan.

"Kami memantau, nanti kira-kira membahayakan, akan kami peringatkan," ucapnya. Kepala DPU PKP Sleman Taupiq Wahyudi menyatakan, DPU PKP masih merangkum data baliho berizin dan tak berizin bersama DPMPTSP.

Sebagai salah satu upaya penertiban, DPU PKP terlebih dahulu melayangkan SP 1, kepada para pemilik baliho yang melanggar Perbup Sleman nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Setidaknya, baliho tanpa izin yang berada di jalan-jalan utama akan jadi prioritas penertiban. 

"Kebanyakan yang kecil-kecil itu yang buat risih ya," terangnya. 

Taupiq menyebut, SP akan dilayangkan kepada perusahaan pelanggar sampai tiga kali. Jika tidak ada respon, Pemkab akan membongkarnya.

"Kami beri waktu satu bulan untuk mengambil barangnya, dengan catatan dia mengembalikan biaya pembongkaran. Ketika satu bulan tidak diambil, maka akan menjadi aset daerah," ujarnya. 

Tambah Personel Pengawas

Taupiq mengatakan, DPUPKP Sleman akan menambah personel pengawasan baliho sebanyak lima orang. 

Hal itu merupakan imbas dari peristiwa robohnya baliho raksasa di simpang empat Condongcatur, Depok beberapa waktu lalu.

Diketahui, baliho yang roboh diterpa angin kencang dan hujan tersebut telah berdiri selama dua bulan dengan status belum mengantongi izin.

"Itu saja yang sudah dua bulan berdiri, kami baru tahu kalau belum berizin," sesalnya. 

Menurut Taupiq, jumlah sumber daya manusia yang minim menjadi kendala DPU PKP dalam pengawasan baliho di lapangan.

"Kami sudah mengajukan lewat Sekretaris Daerah, dalam waktu dekat pengawas personel yang di lapangan akan ditambah lima orang. Sehingga totalnya menjadi delapan orang," tuturnya. 

Pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat agar melapor, bila ada reklame melanggar aturan dan telah terpasang. 

"Silakan difoto dan lapor. Lalu nanti kami cek ke lapangan," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More