"Kasus terakhir (baliho ambruk di Condongcatur), dia sama sekali belum mengajukan izin. Kebetulan itu kan peristiwanya setelah September sehingga seharusnya pada saat dia harus mengurus izin ya sudah melalui SIMBG yang online," ungkapnya.
Rekomendasi Perizinan Bisa Berbulan-bulan
Faisal menegaskan bahwa secara aturan sebelum mendirikan baliho tetap diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Namun tidak dimungkiri pengurusan izin tersebut tetap membutuhkan waktu.
Sebenarnya secara normatif standar operasional prosedur (SOP), disebutkan Faisal, dalam pelayanan maksimal dilakukan selama 30 hari kerja. Terhitung pada saat berkas dimasukkan secara lengkap oleh pemilik atau pemohon izin.
"Cuma biasanya persyaratan itu yang kadang belum lengkap karena itu sangat tergantung dari kesiapan dari pemohon sendiri untuk melengkapi persyaratan," tuturnya.
Secara umum, diterangkan Faisal persyaratan yang sering menyebabkan perizinan itu terhambat adalah rekomendasi dari yang empunya jalan. Dalam artian, mereka pemilik usaha reklame tidak jarang mendirikan baliho itu di bahu jalan bukan di tanah persil.
"Nah itu kan harus punya rekomendasi dari yang mengampu jalan. Kalau contoh yang di Condongcatur itu kalau itu kan jalan negara, itu harus izin dari Kementerian untuk boleh memasang di situ. Rekomendasi kami boleh mengizinkan reklamenya kalau ada rekomendasi dari yang punya jalan. Kalau di jalan Kabupaten ya nanti dari Dinas PU Sleman yang mengeluarkan rekomendasi. Kalau jalan provinsi ya dari provinsi," urainya.
"Itu biasanya ngurus rekomendasi yang lama. Jadi kadang-kadang pemilik iklan tidak mau menunggu lagi masang dulu baru ngurus izin, seringnya begitu. Ya kayak rumah-rumah kita di kampung gitu kan juga bangun dulu ngurus IMB-nya belakangan," imbuhnya.
Faisal menuturkan bahwa keluarnya rekomendasi izin pendirian baliho itu bahkan bisa berbulan-bulan, terkhusus bagi perizinan saat hendak memanfaatkan jalan nasional atau negara. Terlebih rata-rata baliho itu dipasang di jalan negara dan provinsi. Sebab dianggap titik-titik strategis keramaian dan tidak luput juga di sejumlah simpul perempatan besar.
Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas
"Kalau di pusat, di kementerian itu bisa sampai berbulan-bulan. Karena kan dia harus paparan, sementara kantor perwakilan di Semarang, kemudian nanti diserahkan ke Kementerian untuk bayar pajak penggunaan dan sebagainya sampai harus berbulan-bulan," terangnya.
"Kalau hanya di Jalan Kabupaten di PU saja sebulan mungkin sudah bisa keluar rekomendasinya. Tapi kan jalan Kabupaten tidak begitu laku untuk dipasangi iklan," sambungnya.
Setelah pendirian baliho pun, pemilik harus senantiasa memperbarui masa berlakunya. Sebab sesuai aturan setiap baliho yang sudah berhasil berdiri itu juga memiliki masa berlaku masing-masing.
"Izin reklame konstruksi itu kan ada masa berlakunya, maksimal lima tahun, ada yang dua tahun ada yang lima tahun. Kalau yang gede-gede itu bisa sampai lima tahun, kecil-kecil di bawah 24 meter persegi itu dua tahun," ucapnya.
Baliho Ilegal Mayoritas Reklame Usaha
Disampaikan Faisal, sejauh ini banyaknya jumlah baliho yang tidak berizin itu mayoritas merupakan jenis reklame usaha. Padahal memang secara aturan baliho usaha pun tetap harus berizin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal