Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:15 WIB
Baliho raksasa roboh di simpang empat Gejayan, Rabu (12/1/2022) lalu. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kasus terakhir (baliho ambruk di Condongcatur), dia sama sekali belum mengajukan izin. Kebetulan itu kan peristiwanya setelah September sehingga seharusnya pada saat dia harus mengurus izin ya sudah melalui SIMBG yang online," ungkapnya.

Rekomendasi Perizinan Bisa Berbulan-bulan

Faisal menegaskan bahwa secara aturan sebelum mendirikan baliho tetap diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Namun tidak dimungkiri pengurusan izin tersebut tetap membutuhkan waktu.

Sebenarnya secara normatif standar operasional prosedur (SOP), disebutkan Faisal, dalam pelayanan maksimal dilakukan selama 30 hari kerja. Terhitung pada saat berkas dimasukkan secara lengkap oleh pemilik atau pemohon izin.

Baca Juga: Buntut Baliho Ambruk di Concat, Pemkab Tambah Personel Pengawas

"Cuma biasanya persyaratan itu yang kadang belum lengkap karena itu sangat tergantung dari kesiapan dari pemohon sendiri untuk melengkapi persyaratan," tuturnya.

Secara umum, diterangkan Faisal persyaratan yang sering menyebabkan perizinan itu terhambat adalah rekomendasi dari yang empunya jalan. Dalam artian, mereka pemilik usaha reklame tidak jarang mendirikan baliho itu di bahu jalan bukan di tanah persil.

"Nah itu kan harus punya rekomendasi dari yang mengampu jalan. Kalau contoh yang di Condongcatur itu kalau itu kan jalan negara, itu harus izin dari Kementerian untuk boleh memasang di situ. Rekomendasi kami boleh mengizinkan reklamenya kalau ada rekomendasi dari yang punya jalan. Kalau di jalan Kabupaten ya nanti dari Dinas PU Sleman yang mengeluarkan rekomendasi. Kalau jalan provinsi ya dari provinsi," urainya.

"Itu biasanya ngurus rekomendasi yang lama. Jadi kadang-kadang pemilik iklan tidak mau menunggu lagi masang dulu baru ngurus izin, seringnya begitu. Ya kayak rumah-rumah kita di kampung gitu kan juga bangun dulu ngurus IMB-nya belakangan," imbuhnya.

Faisal menuturkan bahwa keluarnya rekomendasi izin pendirian baliho itu bahkan bisa berbulan-bulan, terkhusus bagi perizinan saat hendak memanfaatkan jalan nasional atau negara. Terlebih rata-rata baliho itu dipasang di jalan negara dan provinsi. Sebab dianggap titik-titik strategis keramaian dan tidak luput juga di sejumlah simpul perempatan besar.

Baca Juga: Baliho Ambruk di Simpang Empat Gejayan, Lalu Lintas Terganggu

"Kalau di pusat, di kementerian itu bisa sampai berbulan-bulan. Karena kan dia harus paparan, sementara kantor perwakilan di Semarang, kemudian nanti diserahkan ke Kementerian untuk bayar pajak penggunaan dan sebagainya sampai harus berbulan-bulan," terangnya.

"Kalau hanya di Jalan Kabupaten di PU saja sebulan mungkin sudah bisa keluar rekomendasinya. Tapi kan jalan Kabupaten tidak begitu laku untuk dipasangi iklan," sambungnya.

Setelah pendirian baliho pun, pemilik harus senantiasa memperbarui masa berlakunya. Sebab sesuai aturan setiap baliho yang sudah berhasil berdiri itu juga memiliki masa berlaku masing-masing. 

"Izin reklame konstruksi itu kan ada masa berlakunya, maksimal lima tahun, ada yang dua tahun ada yang lima tahun. Kalau yang gede-gede itu bisa sampai lima tahun, kecil-kecil di bawah 24 meter persegi itu dua tahun," ucapnya.

Baliho Ilegal Mayoritas Reklame Usaha

Disampaikan Faisal, sejauh ini banyaknya jumlah baliho yang tidak berizin itu mayoritas merupakan jenis reklame usaha. Padahal memang secara aturan baliho usaha pun tetap harus berizin.

Load More