SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret bersama kejaksaan, BB Veteriner Wates, tersangka dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus ayam tiren (bangkai) di halaman Polsek Pleret Bantul, Kamis (10/2/2022).
Kapolsek Pleret AKP Tukirin mengatakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dikubur ke dalam tanah setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang bukti oleh tersangka.
"Supaya mudah terurai makanya dikubur di dalam tanah," terangnya.
Adapun barang sitaan tersebut berupa empat ekor bangkai ayam, 18 plastik isi per plastik 15 butir bakso ukuran kecil, sembilan kantong plastik isi per plastik lima butir bakso ukuran tanggung, tiga kantong plastik isi per plastik 12 butir bakso ukuran besar.
Baca Juga: DKPP Bantul Gelar Sidak Daging di Pasar Bantul, Begini Hasilnya
Lalu dua kantong plastik isi per plastik lima butir bakso ukuran besar, dua kantong plastik isi per plastik 10 butir bakso ukuran besar, satu kantong plastik isi tulang ayam 15 kilogram (kg), satu kantong plastik isi tulang ayam 16 kg. Sehingga ada sembilan item yang dimusnahkan.
"Dan 134 kg adonan bakso. Jadi totalnya ada sembilan item yang kami musnahkan," ujarnya.
Ia menandaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan tindak pidana pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bantul membongkar praktik tersebut dengan menangkap sepasang suami istri berinisial MSH (51) dan AHR (50), warga Pedukuhan Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada Januari 2022. MHS mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi. Saat itu harga daging ayam terus mengalami kenaikan.
Namun di sisi lain ia tak bisa menaikkan harga jual baksonya. Ia khawatir baksonya tidak laku di jual di pasar.
Baca Juga: Dalami Kasus Bakso Ayam Tiren di Bantul, Polisi Buru Pemasoknya
Sedangkan menurut pengakuan AHR, ia senang digrebek polisi dan menghentikan usahanya yang telah berjalan sejak tahun 2015 lalu. Pasalnya, dia memiliki alasan untuk menghentikan pasokan bakso ayam tiren tersebut ke kedua tetangganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan