Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 15 Februari 2022 | 19:33 WIB
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

"Dengan begitu, diharapkan dapat mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka luring di kampus, sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat," ungkapnya.

UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar.

Sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus, UGM telah meminta mahasiswa untuk memenuhi persyaratan dasar.

Beberapa diantaranya izin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun; pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC); telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama.

Baca Juga: Kasus Omicron Makin Menggila, DIY Alami Kelangkaan Reagen SGTF

Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu, misalnya memiliki komorbid.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More