Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:40 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) memegang nisan yang bertuliskan nama bayi perempuan yang dipesan oleh pelaku lewat marketplace. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Polres Bantul menangkap seorang perempuan muda berinisial ASV (18) asal Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Pasalnya, dia telah melakukan aborsi terhadap kandungannya yang memasuki usia empat bulan.

Menurut pengakuan ASV kala dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, ia terpaksa melakukan aborsi lantaran hubungan dia dengan AND (19) yang tak lain adalah kekasihnya tidak direstui oleh sang ibu. Terlebih, ibunya juga tidak suka dengan keluarga AND.

"Karena ibu saya tidak suka dengan keluarga pacar saya (AND)," ucap ASV pada Rabu (16/2/2022).

Alasan lainnya, ia melakukan aborsi karena takut ketahuan orang tuanya bahwa dia hamil.

Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Pelaku Aborsi Kubur Jasad Bayinya di Canden Bantul

"Takut kalau ketahuan ternyata saya hamil dengan AND," ujarnya.

Terkait dengan lokasi kuburan oroknya di Makam Ngasem, Canden, Jetis, Bantul, lanjutnya, ia ingin menguburkan anaknya secara layak. Ia mengaku tak tega bila anaknya dikubur begitu saja dengan cara yang tidak layak.

"Ya kan itu juga manusia tapi sudah meninggal. Saya ingin menguburkan bayinya secara layak jadi kami kubur di sana," katanya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, pelaku mengubur orok tersebut menggunakan dua pecahan keramik yang ditemukan di makam itu.

"Mereka menggali makam menggunakan pecah keramik yang ditemukan ada di lokasi," papar dia.

Baca Juga: Tulis Nama Bayi yang Dibuang di Depan Masjid di Kasihan Bantul, AU Minta Anaknya Dikubur

Sebelum melakukan aborsi, ASV bahkan sempat memeriksakan kandungannya ke dua rumah sakit berbeda. Pertama, pada 6 November 2021, ASV berkunjung ke klinik RSKIA Ummi Khasanah.

"Dia ke sana untuk menjalankan tes USG dan ada tanda buktinya," ujarnya.

Kedua, pada 10 Januari 2022, dia juga melakukan pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Rachma Husada.

Adapun barang bukti lainnya yang disita meliputi sebuah ponsel merek Infinix Note 8 milik AND, satu unit Yamaha Mio dengan nomor polisi AB 5261 SJ, sebuah iPhone 8 warna rose gold milik tersangka, baju daster warna coklat, gunting, dua pecahan keramik, sebuah batu nisan, dan kain putih pembungkus bayi.

Load More